14 October 2016

Diskotek yang Ditutup karena Kasus Narkoba Tak Bisa Dibuka Kembali

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan diskotek yang sudah ditutup karena terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba tidak bisa dibuka lagi. Menurut Catur, hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

"Yang pasti kalau orang yang bersangkutan mau kelola tempat itu lagi, Pak Gubernur mengatakan tidak bisa," ujar Catur ketika dihubungi, Jumat (14/10/2016). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan aturan jika pengelola diskotek yang sudah ditutup membuka diskotek dengan nama lain. Namun yang pasti, kata Catur, pengelola diskotek tidak bisa lagi membuka diskotek yang sudah ditutup dan dicabut izinnya. 

"Kalau ganti orang atau ganti nama (diskotek), nanti kita pelajari," ujar Catur. 

Catur mengatakan beberapa diskotek sudah mendapatkan surat peringatan karena kedapatan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba sebanyak satu kali. Satu kali lagi melanggar, tempat hiburan malam akan langsung ditutup. 

Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Diskotek yang sudah ditutup karena aturan itu adalah diskotek Mille's di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. 

Penutupan diskotek tersebut dipicu oleh tertangkapnya seorang anggota Polres Metro Tangerang, AKP Sunarto, yang ketahuan mengkonsumsi narkoba di tempat itu pada Sabtu (8/10/2016) lalu.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih