13 November 2014

MUI: FPI Jangan Hina Ahok!

Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai FPI menyebarkan fitnah dan kebencian tentang dirinya. Menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ma'ruf Amin fitnah dan menyebarkan kebencian tidak dibenarkan dalam Islam.

"(Di dalam Islam) Kalau menghina tidak boleh dan memfitnah juga tidak boleh," kata Ma'ruf di di kantor MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Menurut Ma'ruf, apa yang diucapkan FPI terhadap Ahok belum belum dibuktikan itu fakta atau fitnah. "Ya kalau itu terjadi dan itu fakta, itu sesuai pada hukum kita serahkan proses hukum," ucapnya.

"Kita serahkan pada aturan yang berlaku dan sistem hukum nasional kita," sambungnya.

Ma'ruf menilai MUI hanya melihat dan mendengar bahwa FPI selama ini kerap melakukan tindakan kekerasan. FPI membantah tuduhan tersebut lantaran tindakan kekerasan terjadi karena adanya provokasi.

"Kita MUI hanya melihat bahwa ada tuduhan mereka (FPI) melakukan tindak kekerasan, mereka FPI bilang tindakan kekerasan terjadi karena ada provokasi dan di provokasi terjadi itu (tindak kekerasan)," jelasnya.

Sehingga, MUI menilai pembubaran FPI tidak mendidik dan tidak menyelesaikan persoalan. Menurutnya, lebih baik dilakukan cara pembinaan terhadap FPI dibandingkan pembubaran.

"Kita akan menerima setiap proses yang dilakukan sesuai aturan. Menurut kita (MUI) pembubaran itu tidak mendidik, tidak menyelesaikan persoalan, maka sebaiknya tidak dipilih dengan cara pembubaran tapi pembinaan. Pembinaan dengan intensif dong," pungkasnya.

Namun, Ma'ruf tidak dapat mencontohkan pembinaan seperti apa yang cocok diberikan kepada FPI. "Saya kan bukan pemerintah, nanti pemerintah yang menyusun dan membuat pola cara pembinaan, bagaimana membina ormas supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih