26 September 2014

DKI punya UU khusus, pilkada lewat DPRD tak berlaku di ibu kota

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna, Jumat (26/9). Pengesahan dilakukan lewat voting dan diikuti oleh 361 anggota dewan.

Salah satu pasal dalam UU Pilkada adalah mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam undang-undang itu disepakati bahwa pilkada akan dipilih melalui DPRD.

Isi UU Pilkada ini tentu bertentangan dengan undang-undang lain. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa; "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".

Sedangkan dalam Pasal 11 (1) menjelaskan; "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Jika ingin pilkada lewat DPRD juga berlaku di DKI, maka UU Nomor 29 Tahun 2007 juga harus direvisi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih