23 August 2016

Ahok tegur Wali Kota Jakarta Barat: Loe jadi centeng ya?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan keputusan Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi melayangkan surat peringatan (SP) tiga kepada warga Kelurahan Mangga Besar 1. Basuki atau akrab disapa Ahok mengaku telah menegur Anas lantaran ikut campur dalam sengketa lahan milik pribadi. Mengingat langkah tersebut tidak ada hubungannya dengan normalisasi sungai atau program penataan yang dilakukan pemerintah.

"Inikan kasus puluhan tahun, sertifikat baru jadi tahun 2000-an. Saya sudah telefon Wali Kota. Kamu enggak boleh ikut campur, kecuali yang kita mau pindahkan ada hubungan dengan normalisasi sungai atau kali. Kalau enggak, enggak boleh," tegasnya di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, dalam kondisi ini Anas tidak bertindak sebagai aparatur negara tetapi justru seolah seperti jagoan pasar yang mengikuti keinginan salah satu pihak.
"Saya bilang, loe jadi centeng ya? Emang melaksanakan aturan?" kata Ahok.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Wiliam Yani menentang rencana Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi yang akan melakukan pembongkaran rumah warga Kelurahan Mangga Besar 1. Pasalnya permasalahan kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas.
Yani mengatakan, warga telah tinggal di kawasan tersebut semenjak tahun 1928. Warga yang telah hidup selama 87 tahun di tanah tersebut seharusnya mendapatkan sertifikat.
"Kan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 pasal 60 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8).
Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah bukannya menggusur warga tetapi memberikan perlindungan. Salah satunya dengan memberikan sertifikat kepada warga.
Langkah tersebut perlu diambil karena mereka selama ini warga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bahkan mereka juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tapi ternyata tiba-tiba tanah yangbwarga tempati telah dilelang tanpa sepengetahuan warga yang telah menempati tanah yang dijadikan objek lelang," terang anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Yani menyayangkan langkah intimidasi yang digunakan Pemprov DKI untuk menyelesaikan masalah. Dia menilai, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi seakan lebih memihak kepada pemodal bukan kepada warga.
"Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan terkait hak atas tanah, dengan demikian pemerintah daerah tidak berwenang melakukan penggusuran di atas tanah warga," tegasnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih