03 February 2015

Status Pegawai Honorer di DKI Jakarta Akan Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menghapus status pegawai honorer atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai tidak tetap (PTT). Sebagai gantinya, nantinya pegawai yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan memiliki status baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, penghapusan status PTT dan honorer telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun sebuah Peraturan Gubernur yang akan dijadikan dasar bagi penerapan kebijakan tersebut. "Nanti semua pegawai non-PNS akan jadi P3K. Jadi, nanti status pegawai pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan P3K," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015). 

Agus mengatakan, P3K nantinya akan memiliki hak yang sama dengan PNS, baik dalam hal penghasilan maupun jenjang karier. Satu-satunya hal yang membedakannya dengan PNS hanyalah tidak adanya uang pensiun. 

"Bedanya cuma P3K tidak dapat pensiun. Hak lainnya sama. Mereka boleh jadi deputi dan kepala dinas selama kemampuannya memenuhi syarat. TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamis juga dapat, dengan hitungan sama. Sekarang kan masih PTT, belum. Kalau nanti sudah P3K, dapat," ujar Agus. 

Menurut Agus, pola perekrutan P3K akan menyesuaikan dengan jumlah PNS. Selama jumlah PNS yang ada pada sebuah instansi masih mencukupi, maka tidak akan ada perekrutan P3K. Perekrutan P3K akan menyasar ke instansi-instansi yang membutuhkan tenaga kerja yang besar. 

"Tidak hanya satpol PP, tetapi juga guru dan petugas dishub. Namun, sepanjang PNS mencukupi, P3K tidak perlu. Kalau kurang, baru rekrut P3K," ujarnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih