Jakarta -Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad kecewa dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok). Ahok dianggap tidak menyepakati ketentuan terkait penerbitan izin proyek reklamasi 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.
"Saya sudah berkali-kali rapat dengan mereka (DKI) sebelum izin itu keluar saya sudah kasih kepada mereka ya kalau mereka tidak mau melaksanakan, negeri ini tidak ada yang diistimewakan," ungkap Sudirman Saad saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (12/02/2015).
Saad mengungkapkan pihaknya telah bertemu 3 kali dengan Gubernur Ahok. Pertemuan pertama terjadi saat Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
"Saat beliau masih menjadi Wagub, saya datang ke ruangannya dengan direktur saya, waktu itu kita sepakat membuat tim bersama untuk koordinasi sinkronisasinya," jelas Saad yang merupakan pejabat eselon I di bawah Menteri Susi Pudjiastuti.
Pertemuan dilanjutkan saat Ahok menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Di saat itu, Ahok diminta untuk menyelesaikan izin tata ruang wilayah, salah satunya harus dibuat wilayah zonasi laut.
"Waktu beliau menjadi Plt Gubernur saya ketemu lagi di Hotel Sari Pan Pacific kita membuat acara konferensi pers dan beliau mengatakan selesaikan segera," paparnya.
Pertemuan selanjutnya terjadi melibatkan pengembang PT Agung Podomoro Land. Namun Ahok dituding telah menyalahi aturan dengan melibas Perpres 122/2012 tentang tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengatur prosedur reklamasi pantai
Selain itu, kewenangan gubernur DKI Jakarta sebelum menerbitkan izin reklamasi harus meminta izin Menteri Kelautan dan Perikanan karena Jakarta termasuk ke dalam kawasan strategi nasional (KSN), meski proyek reklamasi di bawah 12 mil.
"Saya tidak ingin mengomentari itu (Ahok langgar aturan) ikuti aturan hukum, saya sudah jelaskan bahwa kawasan strategis nasional itu kewenangan menteri," tegas Saad.
Seperti diketahui, dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi berdasarkan Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Sementara itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan proyek tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) karena masuk kawasan strategis nasional (KSN).
KKP mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Untuk pesisir pantai kurang dari 12 mil dan bukan termasuk kawasan strategis nasional, sehingga setiap perizinan di zona ini menjadi wewenang gubernur atau pemda. Sedangkan untuk zona atas 12 mil sampai 200 mil menjadi kewenangannya menteri kelautan dan perikanan.
Menurut pihak KKP, pesisir Teluk Jakarta masuk dalam KSN, sehingga kewenangan perizinannya ada di KKP meski zonasinya di bawah 12 mil dari pantai.
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usahanya, yakni PT Muara Wisesa Samudera akan membangun pulau buatan seluas 165 hektar. Agung Podomoro hanya salah satu dari sekian banyak pengembang lainnya yang akan menggarap 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih