"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Penahanan Gunawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015. Gunawan yang akan ditahan sampai tanggal 22 Februari 2015 itu bungkam saat dicecar awak media dan langsung masuk ke dalam mobil.
Sebelum Gunawan, jaksa penyidik juga telah menahan 3 tersangka lainnya yang salah satunya adalah eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono yang ditahan dalam perkara lain. Sementara 2 tersangka lainnya yaitu Hasbi Hasibuan dan Gusti Ngurah Wirawan. Keduanya merupakan PNS Dishub DKI Jakarta.
Gunawan sebelumnya diperiksa mengenai kronologis keberadaan PT Saptaguna Dayaprima sebagai rekanan dalam tender pengadaan proyek tersebut. Perusahaan milik Gunawan itu kemudian muncul sebagai pemenang tender.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih