Hamdan menilai, apabila KPK kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (9/2/2015), maka hakim berhak memutuskan sah atau tidaknya praperadilan status tersangka Komjen BG. Hal itu lantaran KPK telah dua kali tidak menghadiri sidang.
"Hakim bisa memutuskan sah atau tidaknya praperadilan Komjen BG apabila dua kali KPK tidak hadir (persidangan). Hakim tidak bisa menunggu, kan terbatas waktunya," kata Hamdan di Kantor LIPI, jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut Hamdan, kerugian KPK lantaran tidak bisa menyampaikan dasar-dasar penetapan tersangka Komjen BG di dalam persidangan.
"Dasar itu yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan itu membenarkan tindakan KPK, kalau dia (KPK) tidak hadir rugi sendiri," ucap Hamdan.
Adapun, KPK beralasan ketidakhadirannya karena materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat bertambah dan baru sampai di KPK pada Kamis (29/1/2015) malam. Alhasil, KPK tidak memiliki waktu untuk mempelajari berkas gugatan yang baru.
Namun, KPK berjanji pada sidang berikutnya akan hadir. "Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih