JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, orangtua siswa SMAN 3 Jakarta melaporkan Kepala Sekolah Retno Listyarti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan diskriminasi yang dilakukan kepada anak-anak mereka [Baca: Orangtua Siswa SMAN 3 Laporkan Kepala Sekolah ke Polda Metro]. Menanggapi hal tersebut, Retno mengaku mengadu ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Retno mengatakan, dirinya adalah pegawai negeri yang ditempatkan di sekolah atas dasar keputusan Pemprov DKI. Maka, saat dirinya digugat, maka penggugat juga menggugat Pemprov DKI, bukan diri pribadi.
"Keputusan yang saya buat merupakan hasil dari proses musyawarah, kalau mau digugat ya satu sekolah, begitu kan?" kata Retno saat dihubungi, Minggu (15/1/2015).
Retno pun mengaku kini dirinya telah melaporkan gugatan terhadap dirinya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan melayangkan surat kepada Basuki untuk meminta bantuan hukum.
Dia menjelaskan, dirinya melakukan tugas yang diberikan Basuki melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk memutus rantai kekerasan di sekolah yang ia pimpin. Maka menurut dia, keputusan ini sudah benar yaitu memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan kekerasan.
"Apapun yang namanya kekerasan, bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Kalau memang anak-anak ini merasa terancam, seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib, bukannya malah dikeroyok," kata Retno.
Retno mengatakan, siswa yang melakukan tindak kekerasan bahkan seharusnya dikeluarkan. Namun, karena pertimbangan mereka sudah kelas XII dan akan mengikuti ujian maka mereka hanya diskorsing dengan tetap mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional [Baca: Disdik Jakarta Selatan: Hukuman Siswa SMAN 3 Sudah Benar].
Saat ditanya tanggapan soal tuduhan diskriminasi, Retno mengaku belum mengetahui diskriminasi seperti apa yang dilakukannya. Pasalnya, ia telah memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Lystiarini membeberkan alasan memberi skorsing kepada enam siswanya yang terlibat pemukulan. Menurut Retno, pemberian skorsing itu untuk penegakan aturan sekolah.
"Dari proses pemeriksaan dapat disimpulkan peserta didik terbukti melanggar peraturan tata tertib nomor 27 tentang perkelahian dan tindak kekerasan dengan kredit poin pelanggaran 100," ujar Retno di SMAN 3 Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). [Baca: SMAN 3 Pilih Tak Keluarkan 6 Siswa Terlibat Pemukulan]
Retno menambahkan, bahkan jika mengikuti peraturan sekolah, keenam siswa itu seharusnya dikeluarkan. "Seratus poin itu seharusnya, sanksinya dikembalikan kepada orangtua, tetapi demi pembinaan dan perlindungan terhadap anak agar memperoleh sebagian haknya disekolah maka sanksi yang diberikan hanya skorsing selama tiga bulan," tambah Retno.
Retno siap mempertanggungjawabkan keputusan sekolah meski harus dipidanakan. "Saya siap melawan demi memutus mata rantai kekerasan di sekolah," ujar Retno.
Retno mengatakan kekerasan yang terjadi di SMA 3 Jakarta tidak hanya sekali ini saja terjadi. "Kekerasan fisik bahkan kekerasan finansial diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun, saya ingin memutus mata rantai itu," tegas Retno. [Baca: Orangtua Siswa SMAN 3 Laporkan Kepala Sekolah ke Polda Metro]
Retno yang baru sebulan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta itu dilaporkan secara pidana oleh pihak orangtua ke Polda Metro Jaya debgan no laporan No.LP.IBL/460/II/2015/PMJ/Ditresrimum atas dugaan pelanggaran pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang perbuatan diskriminasi. Retno menskorsing enam siswanya setelah mendapat laporan keenam siswa tersebut mengkeroyok alumni.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih