28 April 2014

Tak Kapok, PKL Masih Berdagang di Jati Baru

Nadia ZahraSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di sepanjang Jalan Jati Baru, Tanah Abang Jakarta Pusat. Sebanyak 100 personel dikerahkan dalam penertiban tersebut.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap nekad menjajakan barang dagangannya kendati ada larangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akibatnya, mereka kerap bermain kucing-kucingan ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia.

Hal ini kembali terjadi pada Senin (28/4/2014). Puluhan PKL langsung mengemasi barang dagangannya begitu melihat Satpol PP datang.

"Haduh, ada Pol PP, cepetan beresin neng, pindahin dulu aja," ucap pedagang kue di Jati Baru.

Tak jauh dari lapak pedagang kue, seorang pedagang minuman dingin, Muridon, pun tak kalah sibuk. Ia tergopoh-gopoh memindahkan gerobaknya. Akibatnya, sebanyak 10-20 botol minuman terjatuh. 

"Udah lah ngalah saja. Kalau ada Pol PP, ya kita nggak jualan. Tapi kalau mereka nggak ada baru gelar lapak lagi," ucap Muridon. 

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yadi, yang turut memimpin penertiban ini, mengatakan, hal ini dilakukan dua kali seminggu. Penertiban dilakukan di titik konsentrasi yaitu kawasan Tanah Abang dan sekitarnya. 

"Saat ini kami konsentrasi lakukan tindakan penertiban atau sidak di daerah Tanah Abang. Karena di Jakarta Pusat sendiri memang rawan ya di sini. Selain itu tempat-tempat lain hanya sekadar pengawasan saja seperti jalan protokol yah," kata Yadi kepada Kompas.com. 

Kali ini, Satpol PP menahan sejumlah barang dagangan para PKL. Jumlahnya sekitar dua truk. "Soal berapa jumlah pedagang (yang ditertibkan), saya belum tahu infonya. Karena masih berlangsung kan sidak kami ini. Untuk mobil kami sediakan sebanyak 10 mobil dengan 100 orang personel," papar Yadi. 

Yadi berharap para PKL dapat tidak berjualan di area pejalan kaki atau trotoar di sepanjang Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Pasalnya, perbuatan mereka menimbulkan kemacetan. Selain itu, para PKL juga melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Larangan PKL berada di ruang publik.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih