03 November 2014

Udar debat dengan hakim soal penunjukan langsung BPPT

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, mengakui penunjukan langsung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan swakelola proyek pengadaan bus TransJakarta 2013 sesuai aturan. Tetapi, Anggota Majelis Hakim Joko Subagyo justru mempermasalahkan hal itu lantaran menurut dia penunjukan langsung itu tidak memiliki dasar hukum.

Saat memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa kasuskorupsi pengadaan bus TransJakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/11), Udar awalnya mengaku penunjukan langsung itu berasal dari bawahannya, yakni Drajad selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Dia juga mengklaim dasar hukum menggandeng BPPT adalah nota kesepahaman antara Kapolda Metro Jaya, Kepala BPPT dan Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 1 Maret 2010.

"Usulan mengikutsertakan BPPT dari bawah. Yaitu KPA/PPK," kata Udar.

Udar meyakini keputusannya menggandeng BPPT sebagai konsultan secara sepihak dalam proyek TransJakarta benar. Dia beralasan, BPPT adalah instansi pemerintah dan tidak memerlukan seleksi terbuka.

"Kalau swakelola antarpemerintah enggak perlu dilelang lagi. BPPT kan instansi pemerintah, jadi tidak perlu seleksi," ujar Udar.

Namun, Hakim Anggota Joko mempertanyakan kembali pendapat Udar. Menurut dia, bila menggandeng suatu badan sebagai konsultan tetap harus melalui seleksi terbuka, tanpa pandang bulu apakah itu lembaga pemerintah atau swasta.

"Di mana aturannya? Di Perpres 54 tahun 2010 tidak menyebutkan kalau lembaga pemerintah bisa ditunjuk langsung. Tetap harus seleksi terbuka," kata Hakim Joko.

Meski demikian, Udar tetap ngotot dengan pendiriannya. Dia malah menafsirkan persyaratan itu diterapkan bila pihak digandeng sebagai konsultan berasal dari swasta. Dia juga ngotot nota kesepahaman itu adalah payung hukum buat tindakannya.

"Kalau namanya konsultan tetap harus seleksi umum. Tinggi mana Perpres dengan MoU? Mestinya kan tidak begitu," sergah Hakim Joko.

"Kalau swasta diseleksi, kalau pemerintah kami terbitkan Surat Perintah Tugas. Kan sudah Itu sudah kebiasaan," tambah Udar berargumen.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih