13 November 2014

Organda Kritik Perda Pembatasan Usia Angkutan Umum di DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi salah satunya mengatur pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun. Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik satu poin dari kebijakan itu.

"Kalau bus kecil dan bus sedang ya tak apa lah 10 tahun, kalau bus besar saya tidak setuju. Idealnya 15 tahun, itu sudah kami hitung. Waktunya terlalu sebentar karena bus besar ROI-nya juga lama," kata ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Rabu (12/11/2014).

ROI yang dimaksud oleh Shafruhan yaitu Return of Investment, nilai investasi dari sebuah bus besar. Menurut data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, estimasi harga satu unit bus besar bisa mencapai Rp 1 miliar. Adapun harga tersebut merupakan harga unit kendaraan yang usianya di atas 10 tahun. [Baca: Kadishub DKI: Kendaraan Umum Usia 10 Tahun Akan Dicabut Izinnya]

Tidak hanya untuk bus, Shafruhan juga menyoroti truk besar yang nilai investasinya tidak berbeda jauh. Dia pun menyarankan agar perda itu dapat direvisi kembali, dengan mempertimbangkan ROI dari pengusaha bus dan truk besar di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, membuat ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu.[Baca: Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan]

"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi 7 tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Gemilang Tarigan.

Kisaran 65 persen yakni sejumlah 63.913 unit angkutan umum. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk peremajaan seluruh unit itu adalah senilai Rp 29,38 triliun.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih