24 September 2014

Ahok: Bukan Saya yang Larang Potong Kurban di Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menegaskan bahwa bukan dia yang melarang penyembelihan hewan kurban di sekolah. Pria yang disapa Ahok itu mengatakan, kebijakan itu bergantung pada masing-masing sekolah.

"Bukan saya yang melarang potong hewan kurban di sekolah. Kepala sekolah SD khawatir pemotongan hewan itu membahayakan siswanya. Mereka (kepala sekolah) bilang, 'Kalau bisa jangan potong kurban di halaman SD, biar murid-murid tidak lihat'," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Pengendalian pemotongan hewan di halaman SD itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014. Kebijakan itu ditandatangani oleh Ahok saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. 

Tanpa membantah bahwa dia telah membuat kebijakan itu, Ahok menegaskan, usulan pelarangan pemotongan hewan kurban di halaman SD merupakan usulan dari Dinas Kelautan dan Pertanian serta Dinas Pendidikan. Selain itu, ada beberapa sekolah yang berkeberatan halamannya digunakan sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.

Dengan demikian, disepakati penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha tidak boleh dilaksanakan di halaman SD. "Tapi enggak apa-apa kalau ada SD lain yang mengizinkan halamannya untuk potong hewan kurban. Lagi pula kalau hari libur, murid-muridnya kan tidak datang ke sekolah juga," kata Ahok.

Di dalam Ingub itu, Ahok menginstruksikan penyembelihan hewan kurban dialihkan dari halaman SD ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. 

Ia juga melarang penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau. Sebab, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. 

Masih di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa pihak menduga kebijakan itu adalah pelarangan penyembelihan hewan kurban di Jakarta. 

jakarta.go.idInstruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan
Terlebih lagi, kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah itu ditandatangani oleh Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juli 2014. 

Front Pembela Islam (FPI) juga menggunakan isu pelarangan penyembelihan hewan kurban sebagai salah satu alasan menolak Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta. [Baca: FPI: Atur Pedagang Kurban, Ahok Langgar Konstitusi]

Seperti dilansir website resmi Pemprov DKI, jakarta.go.id, Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI. [Baca: Ahok Izinkan Potong Hewan Kurban di Halaman Sekolah, tetapi...]

Para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk (1) mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban yang meliputi: melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. [Baca: Ahok Bantah Tudingan FPI soal Larangan Potong Hewan Kurban]

jakarta.go.idInstruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan
Melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan sesuai syariat Islam. (3) Melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban.

Ingub itu juga berisi imbauan kepada instansi pemerintah di masing-masing kota administrasi untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminantia (RPH-R) Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur. 

Kemudian, melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan setelah disembelih di luar RPH, melaksanakan pengawasan dan penertiban, serta mencegah daging paketan dijual ke masyarakat umum, dan melaporkan pelaksanaan Ingub ini kepada Gubernur melalui Dinas Kelautan dan Pertanian DKI.

Basuki juga menginstruksikan Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI untuk mengimbau Kepala Dinas Pendidikan agar menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di RPH-R Cakung dan Pulogadung Jakarta Timur. 

Kemudian, melaksanakan koordinasi dengan Dewan Masjid dan Dinas Pendidikan (Bidang SMP dan SMA) untuk menyosialisasikan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal di masjid/sekolah. 

jakarta.go.idInstruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan
Berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam menyiapkan lokasi RPH Cakung dan Pulogadung untuk penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan. 

Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Basuki menginstruksikan melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar. 

Kemudian, Basuki menginstruksikan Kepala Bidang Sekolah Dasar untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di RPH-R Cakung dan Pulogadung, serta menetapkan tempat pemotongan hewan kurban di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas berdasarkan standar minimal tempat pemotongan hewan kurban dan juru sembelih halal. 

Terakhir, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih