03 October 2014

Ini kegentingan memaksa alasan SBY terbitkan Perppu Pilkada

Merdeka.com - Salah satu syarat yang diwajibkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah hal ihwal kegentingan memaksa yang diatur dalam pasal Pasal 22 UUD 1945. Presiden SBY mengungkapkan alasan kegentingan memaksa yang menjadi alasannya menerbitkan dua perppu yang membatalkan UU Pilkada dan mengubah UU Pemda.

Dalam jumpa pers di Istana Negara, Kamis (2/10), SBY mengacu kepada Keputusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009 yang menjelaskan bahwa alasan penerbitan perppu merupakan subyektivitas presiden yang obyektivitas politiknya dinilai oleh DPR ketika perppu diajukan untuk mendapat persetujuan. 

Dalam putusan MK itu, lanjut SBY, syarat kegentingan memaksa terjadi jika ada kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum, dan ketidakpastian hukum.

"Bersandarkan pada putusan MK itu, saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu ini. Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang.

"Saya mendengarkan dengan seksama aspirasi rakyat yang sangat kuat untuk menolak Pilkada tidak langsung. Padahal, saya berpandangan, setiap Rancangan Undang-Undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia karenanya harus disikapi dengan tindakan yang cepat, dan salah satunya dengan menerbitkan Perppu ini. Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakan yang kuat dari masyarakat, akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya," papar SBY.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai janjinya untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY juga menerbitkan perppu kedua mengubah UU Pemda yang memberikan hak DPRD memilih kepala daerah.

"Saya baru saja menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Yang pertama Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota, sekaligus mencabut UU 22/2014 tentang pemilihan gubernur yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD," kata SBY.

SBY menambahkan, sebagai konsekuensi atas pencabutan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, SBY juga mengatakan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014.

"Saya terbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih gubernur, bupati dan wali kota," ujar SBY.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih