Merdeka.com - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Kali ini adalah Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dipolisikan gara-gara statusnya di media sosial Path dinilai menghina Yogyakarta.
Lagi-lagi yang dipakai pelapor untuk memidanakan terlapor adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Lagi-lagi yang dipakai pelapor untuk memidanakan terlapor adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai pasal ini memang kontroversial, karena perumusannya tidak jelas, multitafsir, longgar dan terbukti mengkriminalisasi perbuatan seseorang secara berlebihan (overcriminalization).
"Ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex strica sebagai turunan dari prinsip negara hukum. Dengan demikian, seharusnya penegak hukum menghindari penerapan pasal tersebut," kata Alex dari KontraS dalam keterangan pers bersama koalisi masyarakat sipil di kantornya, kemarin.
Berikut mereka yang menjadi korban ganasnya UU tersebut:
"Ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex strica sebagai turunan dari prinsip negara hukum. Dengan demikian, seharusnya penegak hukum menghindari penerapan pasal tersebut," kata Alex dari KontraS dalam keterangan pers bersama koalisi masyarakat sipil di kantornya, kemarin.
Berikut mereka yang menjadi korban ganasnya UU tersebut:
Prita Mulyasari ditahan karena email keluhan ke RS
Merdeka.com - Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik yang kemudian menciptakan 'Koin untuk Prita'
Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita pun langsung sujud syukur.
Farah dihukum karena mencaci di Facebook
Merdeka.com - Nur Arafah atau Farah, seorang pelajar SMA asal Bogor, divonis 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan lantaran terbukti menghina Felly Fandani via Facebook. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly yang marah lantaran cemburu, menulis komentar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap memaki-makinya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Iwan Piliang
Merdeka.com - Pada November 2008, Narliswani (Iwan) Piliang, seorang pewarta warga dilaporkan anggota DPR Alvin Lie karena menulis artikel berita di presstalk.info berjudul 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto'. Informasi ini kemudian beredar di mailing-list.
Alvin melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Atas pelaporan ini, Iwan pernah diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini akhirnya menggantung.
Alvin melaporkan Iwan Piliang dengan UU ITE, Pasal 27 ayat 3 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Dalam artikel tersebut, Iwan menulis Alvin telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy agar anggota DPR tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro. Alvin dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Atas pelaporan ini, Iwan pernah diperiksa oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini akhirnya menggantung.
Benhan dihukum karena cemarkan nama Misbakhun di Twitter
Merdeka.com - Pada Februari lalu, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.
Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup'.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.
Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup'.
Florence Sihombing hina Yogya di Path
Merdeka.com - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, dua hari yang lalu ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path. Florence dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya habis di-bully di media sosial.
Meski sudah berkali-kali meminta maaf, Florence tetap dijerat dengan pasal 27 UU ITE dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan resmi ditahan pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Puji Astuti, kepada merdeka.com, Sabtu (30/8).
Dia menambahkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti untuk sampai pada kesimpulan menahan Florence. Dua barang bukti itu pun sudah disita kepolisian.
"Barang bukti berupa print out capture dari status-statusnya di Path dan iPhone. Seperti kita lihat dari status Pathnya, memprovokasi," tambahnya.
Penahanan Florence menimbulkan reaksi dari masyarakat sipil. Koalisi LSM KontraS cs menilai penahanan oleh kepolisian tersebut berlebihan alias lebay. Polisi juga dinilai melanggar KUHAP dan prosedur penahanan dalam UU ITE.
Meski sudah berkali-kali meminta maaf, Florence tetap dijerat dengan pasal 27 UU ITE dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan resmi ditahan pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Puji Astuti, kepada merdeka.com, Sabtu (30/8).
Dia menambahkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti untuk sampai pada kesimpulan menahan Florence. Dua barang bukti itu pun sudah disita kepolisian.
"Barang bukti berupa print out capture dari status-statusnya di Path dan iPhone. Seperti kita lihat dari status Pathnya, memprovokasi," tambahnya.
Penahanan Florence menimbulkan reaksi dari masyarakat sipil. Koalisi LSM KontraS cs menilai penahanan oleh kepolisian tersebut berlebihan alias lebay. Polisi juga dinilai melanggar KUHAP dan prosedur penahanan dalam UU ITE.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih