08 September 2014

Berdalih Tunggu Pelanggan, Sopir Taksi ini Didenda Rp 500 Ribu

Polisi merazia pengemudi taksi (Rini/ detikcom)
Jakarta - Berkilah sedang menunggu pelanggan, seorang sopir taksi terpaksa harus membayar denda karena parkir sembarangan sebesar Rp 500 Ribu. Wahlan (40) pengemudi Taksi Pusaka ini harus rela mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan yang melakukan razia parkir liar di depan Apartemen Kalibata City, Kalibata Jakarta Selatan.

Ditemui di lokasi razia, Senin (8/9/2014), saat rombongan petugas razia mendekat, Wahlan didapati sedang tertidur di dalam Taksi miliknya. Dirinya terkaget-kaget saat petugas mengetok taksinya dari luar.

"Cepat keluar dan tunjukkan kelengkapan surat-surat," kata salah satu petugas.

Wahlan yang panik pun langsung bergegas memberikan surat-surat. Namun sayang, akibat memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, taksi miliknya tetap diderek petugas dan dia mendapat sanksi tilang.

"Saya menunggu order di Apartemen, dari pada masuk bayar lebih baik menunggu disini. Tadi sedang baca-baca eh langsung ditilang, dan malah diderek," alasan Wahlan saat ditanyai penyebab dirinya parkir di depan apartemen.

Menurut Wahlan, dirinya tidak mengetahui tentang adanya larangan parkir didepan apartemen. Apalagi jika mulai hari ini sudah diberlakukan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang parkir sembarangan.

"Saya tidak tahu, karena baru disini. Harusnya sosialisasi dong ke pool, dan pangkalan yang didepan ya sekalian dibubarkan saja," protesnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan AB Nahor saat ditemui di lokasi, menepis masalah kurangnya sosialisasi terkait aturan ini. Selain telah memberikan imbauan, pihak Dishub pun telah menyebar spanduk penertiban dan sosialisasi ke pool setiap angkutan umum.

"Kita sudah sosialisasi ke pool. Dan juga itu sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya," ucap Nahor.

Nahor mengatakan, mulai hari ini diberlakukan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar. Apabila tidak langsung dibayarkan, denda ini bisa menjadi berlipat ganda. 

"Rp 500 ribu itu kalau langsung dibayarkan hari ini bisa melalui bank. Kalau tidak dibayar, besok akan tambah Rp 500 ribu per harinya," tegas Nahor.

Kawasan Kalibata City memang menjadi lokasi rawan kemacetan karena banyaknya parkir liar yang menjamur di jalan depan apartemen. Selain Taksi, beberapa mobil pribadi pun kerap diparkir secara paralel sehingga menyebabkan kawasan ini tak pernah lepas dari kemacetan, khususnya pada pagi dan sore hari.

Dalam penertiban pukul 10.00 WIB di depan Apartemen Kalibata City, sebuah taksi Eksekutif B 1001 CTB ditilang, dan 2 mobil diderek untuk dibawa ke penampungan yang ada di kawasan Rawa Buaya. Kendaraan yang diderek yakni taksi Pusaka B 1345 BTD, serta Toyota Avanza B 884 MW. 

"Kalau butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471," tutupnya.

Kondisi lalu lintas sempat mengalami kepadatan saat Razia berlangsung. Razia parkir liar kali ini sempat memacetkan Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, serta Jl Duren Tiga Raya. Kekuatan yang diturunkan 50 personel Sudin Perhubungan, dan 10 anggota Polantas.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih