Jakarta -Tuntutan kalangan buruh terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) semakin gencar beberapa tahun terakhir. Selain kenaikan UMP, mereka mendesak penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bagian dari upaya kenaikan upah.
Buruh kini meminta tambahan KHL dari 60 komponen menjadi 84 komponen, misalnya tambahannya antara lain jaket, kaos, jam tangan, jam dinding, tas kerja, sandal semi formal, parfum (kualitas KW super), bedak, hingga mesin cuci.
Ketentuan UMP dan konsep KHL sudah dikenal sejak 45 tahun lalu di Indonesia. Namun selama periode itu telah berganti-ganti istilah yang berlaku sejak 1969.
Berikut ini perjalanan konsep UMP dan KHL di Indonesia seperti dikutip dari www.ilo.org, tentang Kebijakan Upah Minimum di Indonesia, Senin (8/9/2014).
Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) 1969-1995
Konsep KFM telah digodok sejak 1956 melalui kesepakatan tripartit dan para ahli gizi untuk menghitung upah minimum. Kebijakan Upah minimum pertama kali muncul tahun 1970-an, setelah ada Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berdasarkan Keppres No 85/1969. Selain itu dibentuk juga Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD) oleh para pemda.
Waktu itu, komponen dalam KFM terdiri dari 48 komponen mencakup makanan dan minuman 17 komponen. Lalu ada komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk ada 4 komponen, Juga ada perumahan dan alat dapur ada 11 komponen. Kemudian ada kelompok pakaian terdiri 10 komponen dan terakhir kelompok lain-lain ada 6 komponen
Namun konsep kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang upah minimum, yang definisinya sudah dirumuskan sebagai upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Kemudian ada revisi melalui Permenaker No Per-10/Men/1990 tentang perubahan Permenaker Nomor: Per -05/Men/1989.
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) 1996-2005
Konsep KHM ditetapkan melalui Permenaker No 81 tahun 1995. Ditetapkan beberapa komponen KHM antaralain kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen sehingga totalnya ada 43 komponen.
Kemudian muncul Permanaker N0 3 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No 1 tahun 1999 tentang upah minimum. UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II, antaralain kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.
Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak UMR tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Upah Minimum 2006-Kini
Konsep upah minimum yang terbaru muncul pada 2006 berdasarkan Permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak. Pada waktu itu ada 7 kelompok yang mencakup 46 komponen (KHL), antaralain makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.
Kemudian jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen, antara lain makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih