Jakarta - Sebanyak 756 pegawai DKI mulai dari eselon II hingga IVB setingkat lurah diminta mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bila tidak dilaksanakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki T Purnama akan membuat sanksi bila tak dilaksanakan oleh bawahannya.
Basuki atau kerap disapa Ahok mengatakan instruksi pelaporan harta kekayaan hingga setingkat lurah sudah ada sejak dulu. Hanya saja, tak banyak yang mematuhi.
"Memang peraturan di republik ini kaya gitu, PNS DKI saja pinter nggak mau laporin. Harusnya kan dilaporin dari dulu. Cuma kan nggak ada sanksi, negara ini juga kalau nggak laporin nggak kasih sanksi," kata Basuki di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (3/7/2014).
Ia ingin di tahun ini seluruh bawahannya melaporkan harta kekayaan milik mereka. Bila tidak, ia akan membuat aturan penonaktifan untuk memberi efek jera.
"Makanya kita himbau untuk laporin, kalau nggak laporin kita copot eselonnya. Ya tinggal kita bikin aja aturannya. Pokoknya kalau tidak dilaporin nanti dibahas di rapim, tinggal copot aja, stafin aja," ujar eks bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta menyatakan ada peningkatan jumlah pejabat pemprov DKI yang diminta laporan harta kekayaannya. Awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya meminta 90 orang namun meningkat sampai 756 orang setingkat camat dan lurah. Karena baru akan diterapkan maka pejabat tersebut akan diberi pengarahan pengisian formulir secepatnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih