19 June 2014

Kasus Obor Rakyat, Polisi: Penanggung Jawab Bisa Jadi Tersangka

Jakarta - Pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (SB) sebagai tersangka dalam kasus fitnah tabloid Obor Rakyat. Polisi juga akan mendegar keterangan beberapa saksi ahli.

"Kalau kita lihat kasus ini sebenarnya kan sudah ada pengakuan dari yang menerbitkan tabloid, dia yang bertanggung jawab. Yang bertanggungjawab itu bisa menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes POlri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).

"Nah, tugas penyidik ini membuktikan ada nggak alat bukti yang sah yang membuktikan penanggungjawab itu bisa jadi tersangka," tambahnya.

Menurut Ronnie, biasanya penyebaran fitnah akan dijerat dengan pasal 311 KUHP. Pihaknya yakin dapat mengumpulkan keterangan saksi untuk menuntaskan kasus ini, termasuk mendengar keterangan saksi ahli.

"Sekarang bisa nggak keterangan ahli yang memperkuat bahwa ada perbuatan yang mengarah kepada pidana dari penerbitan tulisan seperti tabloid ini. Dewan pers mengatakan itu bukan produk jurnalistik. Kita juga akan mendengar ahli bahasa dan ahli pidana. Dari kementerian kominfo kita juga akan dengarkan keterangan," jelasnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih