Ia beralasan bus tersebut masih berbahan bakar solar dan tidak dapat di operasikan di jalur Transjakarta lantaran terbentur dengan Perda Nomor 2 tahun 2005. Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai alasan Wiryatmoko terlalu berlebihan.
Kondisi Stasiun Bahan Bakar Gas (SBBG) yang ada saat ini, kata Tigor, Pemprov DKI Jakarta belum siap menerapkan kendaraan wajib berbahan bakar gas sesuai Perda tahun 2005 tentang kewajiban seluruh kendaraan umum dan operasional harus menggunakan bahan bakar gas.
"Jangan Sok-sokan lah itu Wiryatmoko. Sudah konsisten belum? apakah semua kendaraan umum dan mobil dinas sekarang sudah pakai BBG? Kalau mau konsisten jangan setengah-setangah," ujar Tigor yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) kepada Okezone, Jumat (28/3/2014) malam.
Menurutnya, dalam Perda terbaru tahun 2013, standard pengendalian pencemaran udara dari kendaraan bukan lagi ditentukan oleh jenis bahan bakar kendaraan. Namun berdasar pada emisi gas buang.
"Wiryatmoko harus lihat Perda terbaru. Sekarang standardnya bukan bahan bakar tapi emisi gas buang. Mau bahan bakarnya minyak jelantah kalau emisi gas buangnya bagus ya tidak masalah," paparnya.
Tigor pun mendukung keputusan Ahok untuk menyuruh mundur Wiryatmoko dari jabatannya. "Konsisten dong, kalau salah ya mundur. Benar apa yang Ahok bilang," tegasnya.
(ful)
Download d
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih