02 April 2016

Sanusi Terima Suap Rp 2 M, KPK Sita Rp 1,14 M, Sisanya?

 Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, M. Sanusi. Menurut KPK, Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK menyita uang Rp 1,14 miliar dan mobil Jaguar yang menjadi sarana pertemuan. "Uang ini merupakan pemberian Ariesman yang kedua. Sebelumnya dia sempat memberi uang pada Maret lalu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat, 1 April 2015. "Pemberian pertama jumlahnya Rp 1 miliar."

Uang Rp 1,14 miliar berasal dari dua pemberian. Dalam pemberian kedua kemarin, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Uang tersebut terdiri atas pecahan uang Rp 100 ribu dan pecahan US$ 100 berjumlah 80 lembar. Sebelumnya, Sanusi telah menerima duit Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. 

Total duit yang diterima Sanusi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 8 ribu. Namun uang dari pemberian pertama tinggal tersisa Rp 140 juta. Jadi KPK hanya menyita Rp 1,14 miliar.

KPK mencokok Sanusi dan Geri, seorang wiraswasta, dalam operasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi suap pada pukul 19.30. 

Geri diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda, kepada Sanusi. Selanjutnya penyidik lembaga antirasuah mencokok Trinanda di kantornya di Jakarta Barat dan Berlian, Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land, di rumahnya, Rawamangun, Jakarta Timur. Berlian diduga ikut menjadi perantara pemberian suap.

Dalam operasi itu, KPK juga bermaksud menangkap Ariesman, yang diduga sebagai otak penyuapan. Namun Ariesman gagal ditangkap karena bersembunyi. Belakangan, Ariesman menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus ini.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih