12 January 2015

Hendak Menikahi Polisi? Belajarlah dari Pengalaman Poeji

Poeji (Edward/ detikcom)
Jakarta - Janji suci sehidup semati antara mempelai sedianya menjadi acara puncak sebuah pernikahan setelah melalui rangkaian persiapan yang cukup menguras tenaga. Namun khusus bagi anggota Polisi ada kewajiban yang harus dilakukan sebelum menikah, pra nikah namanya.

"Setiap orang yang menikah dengan anggota Polri harus melengkapi berkas data diri, dan keluarga, jadi pasti akan ketahuan apakah dia janda atau sudah pernah menikah anaknya berapa. Nah setelah lengkap data itu diserahkan ke Sumda Polres mereka berdua duduk bersama seperti disidangkan (Pra Nikah-red), kedua calon mempelai akan diberitahu haknya dan kewajibannya sebagai istri atau suami polisi," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari, saat berbincang dengan detikcom, Senin (12/1/2015).

Sri mengatakan setelah semua ketentuan tersebut telah dipenuhi barulah calon mempelai akan melanjutkan prosesi akad nikah. Buku nikah akan diserahkan ke insitusi kepolisian untuk mendapat pengakuan.

"Setelah itu baru diajukan ke Negara agar pernikahannya tercatat resmi. Nanti setelah mereka resmi menikah bukunya harus diserahkan kembali ke Sumda Polres agar dicatat secara resmi agar tercatat sebagai bhayangkari," tuturnya.

Ia menjelaskan sejauh ini tidak pernah ada istilah menikah di kantor. Adapun yang dimaksud sidang pra nikah merupakan pendataan diri calon pengantin dan wejangannya.

"Jadi seharusnya tidak mungkin bisa dilakukan pemalsuan dokumen karena tidak bisa dipalsukan kecuali oknum polisi itu nakal buat sendiri karena itu tidak bisa dipalsukan. Kalau dulu memang anggota polri boleh melakukan nikah resmi baru datanya diupdate menyusul tapi belakangan karena ada kasus seperti ini akhirnya ditertibkan dengan cara yaitu tadi sebelum nikah kedua calon pengantin diwajibkan legalitas bahasanya," ujarnya.

Kisah suram dialami oleh Poeji Jumawati (44) yang menikah dengan anggota Polsek Pulogadung. Dia meragukan keaslian kartu anggota bahayangkari yang dimiliknya.

Sebagai istri seorang anggota polri sejatinya merupakan bagian dari Bhayangkari Polri. Poeji pun menujukan diri memiliki kartu penujukan istri anggota Polri (KPI), belakangan dirinya menduga kalau kartu itu palsu.

"Selama ini padahal saya selalu aktif di Polri tapi begitu saya cek ternyata status nikah saya dengan suami saya di bagian Sumber Daya Manusia Polres Jakarta Timur tidak terdaftar. Malahan saya cek justru yang terdaftar dalam catatan istri pertama dia ngaku ke saya istrinya sudah diceraikan," keluhnya.

Impian Poeji Jumawati (44) mengarungi biduk rumah tangga bersama Aiptu Sutrisno hingga maut memisahkan sepertinya tinggal harapan kosong belaka. Bukan kedamaian dan ketenangan yang didapatkan Poeji dari sang suami, melainkan kekerasan fisik dan mental.

Poeji menceritakan sudah melaporkan penderitaan yang dialaminya ke Mabes Polri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/84/IV/2014/YANDUAN, tertanggal 7 April 2014. Namun alih-alih mengusutnya, Mabes Polri melemparkan kasus Poeji ini ke Polda Metro lalu ke Polres Jakarta Timur.

"Saya sendiri cuma ingin meluruskan saja sudah hampir tiga bulan sejak laporan diterima tapi laporannya belum diproses," ujar Poeji usai mempertanyakan status ini ke Propam polres Jakarta Timur, Senin (12/1/2015).

Poeji mengatakan pernikahannya dengan anggota Polsek Pulogadung itu sudah berjalan 10 tahun. Selama setahun terakhir, Poeji mengaku tidak diberi nafkah lahir maupun batin. 

"Setiap ketemu dia selalu bilang akan ceraikan saya, bahkan saya sampai mengalami keguguran tiga kali akibat kekerasan dia. Waktu itu kejadian terakhir saya sudah laporkan ke atasannya dan ditahan selama 21 hari di Propam tahun 2013," tuturnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari membenarkan adanya laporan tersebut. Sejauh ini anggota polri tersebut sudah disidik Propam polres.

"Sudah diperiksa oleh Propam Polres hasilnya masih menunggu waktu sidang disipliner. Sejauh ini berkas terkait kasus sudah lengkap," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih