"Kami tahu bahwa ada isu-isu tentang rekening gendut dari perwira-perwira tinggi kepolisian termasuk Pak BG tetapi sampai Presiden membuat surat ke DPR tentang pencalonan Pak BG saat itu tidak ada status hukum, tindakan hukum apapun terhadap Pak BG oleh seluruh aparat penegak hukum. Jadi dengan menggunakan asas praduga tak bersalah, Presiden kemudian mencalonkan pak BG," terang Seskab Andi Widjajanto di istana negara, Jakarta, Selasa (12/1/2014).
Andi menjelaskan, selain tidak ada status hukum terhadap Komjen Budi Gunawan, Presiden Jokowi dalam menunjuk calon kaporli juga telah meminta rekomendasi dari Kompolnas. Dan saat itu tidak ada 'warning' dari Kompolnas untuk nama Budi Gunawan.
"Kompolnas memberikan nama empat kepada Presiden itu adalah perwira-perwira bintang tiga yang masa jabatannya masih dua tahun ke depan. Presiden juga sudah menerima biodata, CV, track record dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut maka Presiden mencalonkan Pak BG sebagai calon tunggal Kapolri," ujarnya.
Sementara terkait tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pengajuan calon Kapolri, Andi menegaskan bahwa sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian, tidak ada kewajiban presiden memitna pertimbangan KPK dan PPATK.
"Undang-undang itu yang wajib bagi presiden adalah pertimbangan dari kompolnas," tegas Andi.
"Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan pak BG kedepan ini," imbuhnya pasca penetapan Budi sebagai tersangka rekening gendut.
Presiden Joko Widodo rupanya sudah tahu Komjen Budi Gunawan dapat stabilo merah dari KPK. Yang aneh, apa yang membuat Jokowi tetap ngotot mengajukan Budi jadi Kapolri?
Penetapan tersangka Budi Gunawan ini memang seakan menguak informasi baru. Jokowi ternyata sudah diwanti-wanti oleh KPK agar tidak memilih Budi Gunawan sebagai pejabat publik.
Pemberitahuan ini terjadi saat Jokowi menyerahkan puluhan nama-nama yang bakal duduk dalam Kabinet Kerja, untuk ditelusuri rekam jejaknya oleh KPK. Dari deretan calon yang disiapkan, terselip nama Budi Gunawan.
Penyelidikan lembaga antikorupsi ini terhadap rekening mencurigakan Budi Gunawan sudah digelar sejak Juli 2014 silam. Beberapa bulan sebelum Jokowi disahkan sebagai Presiden RI.
Bahkan jika ditarik jauh ke belakang, kasus ini sudah masuk tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada tahun 2012. Ekspose pertama kasus ini pertama kali digelar di depan pimpinan KPK pada Juli 2013.
Jadi wajar saja KPK langsung memberikan catatan merah kepada nama Budi Gunawan. Dan sebagai data sangat rahasia, tanda merah ini hanya diketahui oleh KPK dan Jokowi saja.
"Komjen BG saat pencalonan menteri yang bersangkutan sudah diusulkan dan saat itu KPK beri catatan merah," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1/2015)
Jokowi saat itu seakan patuh dengan KPK. Buktinya tidak ada nama Budi Gunawan saat pengumuman menteri Jokowi pada 26 Oktober 2014 lalu.
Sayangnya belum sampai tiga bulan, Budi Gunawan kembali dicalonkan lagi oleh Jokowi sebagai calon Kapolri. Surat pengajuan itu dikirim Jokowi ke DPR pada Jumat (9/1) kemarin. Hanya selang sehari sebelum perayaan HUT PDIP.
Status calon kapolri bagi Komjen Budi Gunawan pun hanya berumur empat hari. Usai ekspose perkara pada Senin (12/1) malam, seluruh pimpinan KPK kompak menjerat Budi sebagai tersangka.
Lantas apa yang mendorong Jokowi tetap mengajukan nama Budi sebagai kapolri?
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih