13 January 2015

Larang Perdagangan Kepiting Telur, Menteri Susi Dapat Ancaman Santet

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku pernah diteror oleh orang tak bertanggungjawab. Susi bilang, orang bersangkutan ingin menyantetnya, lantaran kebijakan pelarangan perdagangan kepiting telur. 

Dalam pertemuan koordinasi dengan nahkoda dan perwira pengawas kapal, Selasa (13/1/2015), Susi menuturkan, kebijakan tersebut dilandasi ingin menyejahterakan masyarakat nelayan. Sayang, rupanya ada oknum pelaku yang tidak sependapat dengan semangat Susi.

"Saya dapat SMS dari orang untuk menyantet saya, bahkan sampai 7 turunan karena melarang perdagangan kepiting telur. (Padahal) Saya baru punya satu cucu, baru dua turunan," ucap Susi diikuti tawa para nahkoda dan perwira pengawas kapal. 

Susi menegaskan, jika ingin memperdagangkan kepiting telur, maka harus ditunggu kepiting tersebut melepaskan telurnya. Memang, lanjut Susi, banyak oknum pelaku berkeberatan dengan kebijakan tersebut. 

"Memang selisih harganya 100 persen. (Tapi) Kita mesti ajarkan itu ke mereka," ucap Susi. 

Susi lebih lanjut mengatakan, meskipun dirinya menerima teror-teror, namun dia tidak menghiraukan. Susi mengaku paham betul bahwa belum semua masyarakat mengerti, bagaimana melindungi kelestarian laut. 

"Saya tidak tahu Presiden mau pakai saya berapa lama, tetapi apa yang saya terapkan sudah benar, karena banyak orang mengikuti," kata Susi.

Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa. 

Dirjen PSDKP, KKP, Asep Burhanudin memaparkan, kapal berkapasitas 4.306 gross tonage (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014). 

"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Asep dalam paparan, Senin (12/1/2015). 

Asep lebih lanjut menjelaskan, kapal MV Hai Fa diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan, sebagaimana diatur dalam undang-undang perikanan. 

Selanjutnya, kapal yang mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal (diadhoc) menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Asep mengatakan, kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok. 

Kapal berbendera Panama itu, saat ini masih dalam proses verifikasi. "Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sekali," kata Asep. 

Sebagai informasi, patroli laut ini merupakan peran aktif PSDKP dalam mengawal kebijakan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014), peraturan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014), dan peraturan Disiplin Pegawai KKP Dalam Pelaksanaan Kebijakan Moratorium dan LaranganTransshipment (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).

Peran aktif tersebut dilakukan dengan peningkatan pengawasan di pelabuhan pada saat kapal akan melakukan kegiatan perikanan.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih