13 January 2015

Kepada Jokowi, Kepala PPATK Sudah Jelaskan Potensi Kasus Budi Gunawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku sudah menjelaskan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo soal adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hal itu disampaikan Yusuf saat proses penyusunan Kabinet Kerja pada awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tahun 2014. Budi Gunawan masuk dalam daftar calon menteri yang diminta ditelusuri rekam jejaknya.
"Saya sudah lima kali bertemu Presiden tentang nama-nama yang diajukan. Saya jelaskan kepada Presiden potensi setiap calon yang diajukan ke kami, kira-kira baik atau tidak," kata Yusuf dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (13/1/2015).
Yusuf mengatakan, pihaknya pernah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Polri terkait Budi Gunawan. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan hingga puluhan miliar rupiah. Transaksi itu mencurigakan jika melihat profil Budi sebagai penegak hukum.
Kesimpulan penyelidikan Polri saat itu, kata Yusuf, transaksi itu tidak terkait pidana, tetapi pinjaman dari perusahaan luar negeri.(Baca: Laporan KPK soal 4 Calon Menteri Bermasalah Sedang Diteliti Jokowi-JK)
"Kita tidak punya kewenangan untuk me-review hasil penyelidikan polisi," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, KPK kemudian meminta PPATK untuk menelusuri transaksi tertentu terkait Budi Gunawan. Obyek yang diminta KPK berbeda dengan penelusuran PPATK sebelumnya. PPATK lalu menyerahkan seluruh hasil penelusuran pihaknya terkait Budi Gunawan kepada KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelidikan perkara Budi Gunawan bermula dari laporan masyarakat tahun 2010. Di tengah penyelidikan itu, Bambang mengakui bahwa pihaknya juga meminta penelusuran PPATK. (Baca: KPK: Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Dilakukan sejak Juli 2014)
Hasil ekspos pada Senin (12/1/2015), KPK meyakini ada tindak pidana yang dilakukan Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri periode 2004-2006.
Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan bahwa KPK telah memberi peringatan kepada Presiden bahwa Budi Gunawan memiliki catatan merah. KPK menganggap tidak elok jika Budi dicalonkan sebagai calon kapolri. (Baca: KPK Sudah IngatkanJokowi soal Catatan Merah Budi Gunawan)
Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi pukulan telak bagi Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi tetap mengajukan Budi sebagai calon tunggal Kepala Polri, meski lebih banyak memancing kontra. Pada hari ini, Selasa (13/1/2015), Presiden Jokowi bahkan memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Istana untuk mendukung keputusannya mencalonkan Budi. Tak lama berselang, Budi dinyatakan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Pujian Kompolnas

Seusai bertemu Presiden, Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali menununjukkan dukungan lembaganya atas pencalonan Budi. Bagi Kompolnas, Komjen Budi Gunawan sama sekali tidak bermasalah.

"Budi Gunawan salah satu kandidat yang diusulkan Kompolnas karena tidak bermasalah. Sampai saat ini, tidak ada bukti rekening gendut seperti yang dirumorkan. Tidak ada hal yang salah, dengan prosedur yang dilewati," ujar Syafriadi.

Ia mengungkapkan, rekening gendut yang diduga dimiliki Komjen Budi Gunawan pada tahun 2010 sudah dinyatakan bersih. "Sekali lagi, pilihan Presiden terhadap Komjen Gunawan tepat, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan," kata dia.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Kompolnas memang tidak melibatkan KPK dan PPATK, mengingat waktu yang sangat singkat. Kompolnas merasa sudah memiliki data cukup dari hasil wawancara yang dilakukan ke seluruh kandidat yang juga ikut dalam seleksi calon Kapolri pada tahun 2013 itu.

Keyakinan Istana

Keyakinan atas sosok Budi juga diungkapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Andi mengatakan, pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Budi Gunawan. Ia juga memastikan bahwa Presiden sudah menimbang secara matang sebelum memutuskan mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

"Isu ini muncul 2008, lalu 2010, muncul lagi saat seleksi kabinet, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apa pun. Presiden tidak bisa menggunakan isu negatif dalam melakukan seleksi," kata Andi.

Saat ditanya, mengapa ada mekanisme yang berbeda saat Presiden Jokowi menjaring para menteri Kabinet Kerja dengan seleksi calon Kapolri yang tak melibatkan KPK dan PPATK, Andi justru balik bertanya.


"Sebelumnya presiden memilih KSAL dan KSAU juga tanpa KPK dan PPATK kenapa tidak ada yang bersuara? Ini murni hak prerogatif Presiden dalam menentukan mana yang perlu pakai lembaga lain mana yang tidak, karena pada dasarnya tidak ada kewajiban melibatkan KPK karena dalam undang-undang hanya menyebutkan Kompolnas," ujar Andi.

Ada pun, Jokowi juga "irit bicara" terkait polemik pencalonan Budi Gunawan. Dia hanya menyebutkan pemilihan Komjen Budi Gunawan atas rekomendasi Kompolnas.

Budi Gunawan tersangka

Berselang satu jam dari pertemuan Jokowi dan Kompolnas, pada Selasa siang, KPK mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka diputuskan pada tanggal 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana. Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatuhan dan kelayakan ditunda.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih