Jakarta - Komisi III DPR setuju Komjen Budi Gunawan diangkat jadi Kapolri. Merespons persetujuan itu, Komjen Budi mengucapkan terima kasih.
"Syukur kami ucapkan terima kasih diputuskannya secara aklamsi saya disetujui menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata Komjen Budi usai mendengar persetujuan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Komjen Budi berjanji akan memegang amanah sebagai Kapolri sebaik-baiknya. Dia akan berupaya untuk mengemban tugas sebagai Kapolri dengan amanah.
"Terima kasih dan mohon dukungannya terhadap amanah ini," ujarnya.
Kemudian satu persatu anggota Komisi III menghampiri dan menyalami Komjen Budi. Mereka mengucapkan selamat dan memberi hormat.
Sebuah perusahaan yang berbasis di New Zealand disebut memberikan kredit kepada anak Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama (kini 29 tahun) sebesar USD 5.900.000 atau Rp 57 miliar. Akad perjanjian kredit dilakukan pada 6 Juli 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun.
Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pada 10 Juni 2010 lalu Herviano mengatakan bahwa proses pinjaman dilakukan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah. Saat itu Herviano diperiksa penyidik terkait dugaan kasus 'rekening gendut' yang menyebut nama sang ayah Komjen Budi Gunawan.
"Bahwa dana pinjaman dari Pacific Blue International Limited (PBIL) prosesnya dilakukan dengan cara diserahkan secara tunai dalam bentuk rupiah oleh pihak PBIL kepada Muhammad Herviano Widyatama di Indonesia," bunyi surat Bareskrim Polri
bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang dikutip detikcom, Rabu (14/1/2015).
Setelah uang diterima secara tunai, Herviano kemudian meminta Iie Tiara yang juga salah seorang staf Komjen Budi untuk menyetor secara tunai ke rekening BCA. Dalam surat Bareskrim itu tak disebutkan hari dan tanggal Iie menyetorkan uang ke rekening Komjen Budi Gunawan. Besarnya uang yang disetor ke rekening Komjen Budi juga tidak disebutkan.
Kepada penyidik Bareskrim Polri, Komjen Budi Gunawan mengaku memiliki rekening BCA dengan nomor 5520225520. Rekening itu dibuka pada 2 Agustus 2005 atau satu bulan setelah akad kredit anaknya Pacific Blue International Limited (PBIL) ditandatangani.
Dari penelusuran detikcom, pada hari pembukaan kredit tersebut ada setoran tunai tanpa buku senilai Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar. Total uang yang masuk ke rekening Komjen Budi pada 2 Agustus 2005 sebesar Rp 29 miliar.
Pada Juni 2010 Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan penyelidikan atas transaksi dalam jumlah besar di rekening Komjen Budi. "Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Komjen Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015)
Budi pun mengaku bahwa semua harta kekayaanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening pribadinya terkait dengan bisnis anaknya, Muhammad Herviano Widyatama (kini 29 tahun). Traksaksi itu terjadi pada 6 Juli 2005 saat Herviano berusia 19 tahun.
Bagaimana 'kisah' Herviano mendapatkan pinjaman sebesar Rp 57 miliar?
Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 10 Juni 2010 lalu Herviano menjelaskan asal muasal mendapat pinjaman sebesar Rp 57 miliar itu.
Semua bermula pada pertengahan 2005 saat Herviano berencana menjalankan bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan, namun memiliki dana yang terbatas. Dia kemudian menyampaikan niat dan hambatan bisnis tersebut kepada sang ayah, Budi Gunawan yang saat itu masih berpangkat brigadir jenderal. Komjen Budi pun berjanji akan membantu dengan mengenalkan Herviano pada rekannya.
"Bahwa dari hasil pembicaraan dengan orang tuanya, yakni Irjen Pol Drs. Budi Gunawan, selanjutnya Muhammad Herviano Widyatama dikenalkan dengan rekan orang tuanya yaitu Lo Stefanus dan Robert Priantono Bonosusatya guna memperoleh pinjaman dana," bunyi surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ yang dikutip detikcom, Rabu (14/1/2015).
Robert Priantono kemudian mengenalkan Herviano kepada David Koh, kuasa direksi dari Pacific Blue International Limited yang berjanji akan memberikan pinjaman. Pada tanggal 6 Juli 2005 dilaksanakan perjanjian kredit antara Herviano dengan Pacific Blue International Limited. Herviano yang saat itu berusia 19 tahun mendapatkan kredit sebesar USD 5.900.000 atau setara dengan Rp 57 miliar.
Mengingat dana yang begitu besar, Komjen Budi Gunawan kemudian menyarankan agar sebagian dari dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Komjen Budi Gunawan mengatakan bahwa semua transaksi itu tidak ada yang melanggar hukum. Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri juga sudah menyatakan tak ada yang janggal dalam transaksi tersebut.
"Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih