18 August 2014

Kadishub DKI: Parkiran di Kolong Jembatan Grogol Punya Izin

Desy HartiniMobil-mobil parkir di bawah jembatan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (13/8/2014).


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan bahwa lokasi parkir yang terletak di kolong layang Grogol, Jakarta Pusat merupakan lahan parkir resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Tempat parkir itu dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran. 

"Ada izinnya. Pendapatan parkirnya langsung digunakan untuk dana operasional UP Perparkiran," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Senin (18/8/2014). 

Menurut Akbar, lahan di bawah jembatan layang digunakan untuk tempat parkir berawal dari banyaknya kendaraan yang diparkirkan di pinggir jalan, tak jauh dari Kampus Universitas Trisakti. Adanya kendaraan yang parkir di pinggir jalan tentu saja berdampak pada terganggunya arus lalu lintas. 

"Dulu orang banyak parkir di pinggir jalan di depan Universitas Trisakti. Karena sering terjadi kemacetan, kemudian disepakati dipindah saja parkirnya ke tengah. Supaya lebar jalan tidak terganggu," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, pengelola area parkir di kolong Jembatan Layang Grogol, Martoji (53), mengatakan banyak mahasiswa dan pekerja yang memarkirkan kendaraan di tempatnya. Untuk tarif sepeda motor dipatok Rp 3.000, sementara mobil dikenakan tarif Rp 5.000 tanpa batasan waktu. 

Ia mengklaim telah memiliki izin dari Dishub. "Banyak yang bilang ini parkir liar, tapi ini sudah diresmikan oleh Dishub DKI tahun 2.000. Bukan parkir liar kok, bukan," ujar Martoji kepadaKompas.com, Rabu (13/8/2014), di lokasi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih