20 December 2016

Pengacara: Harusnya Ahok Diberi Peringatan Keras Sebelum Diadili

Majelis hakim tidak memberi kesempatan kepada tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menanggapi pendapat tim jaksa. Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan hanya ingin menyampaikan pendapat secara singkat.

"Sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Tapi tadi, karena memang secara sempit apa yang disampaikan jaksa ya betul, setelah jaksa menyampaikan pendapatnya, putusan tapi larangan memang ada," ujar Tri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Tri menjelaskan, jika diberi kesempatan oleh majelis hakim, tim pengacara ingin menyampaikan bahwa jaksa telah mengabaikan proses peringatan keras yang seharusnya dilakukan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan Tri berlandaskan pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pasal 2

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.


"Pasal 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan kepada seseorang tanpa melalui peringatan keras terlebih dahulu oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung atau langsung Presiden. Peringatan keras ini belum pernah diberikan pada Ahok," kata Tri.

"Menurut kami, itu enggak bisa langsung dijeratkan dan itu diperkuat dengan putusan MK, kan ada judicial review terhadap 156 a KUHP. Pengadilan itu adalah upaya terakhir kalau setelah diperingati diabaikan," jelasnya.

Tim pengacara Ahok sebelumnya meminta waktu memberikan tanggapan lisan atas pendapat jaksa mengenai eksepsi pada sidang pekan lalu. Namun jaksa yang dipimpin Ali Mukartono itu meminta majelis hakim mengabaikan permintaan tim Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto kemudian memutuskan untuk menolak keinginan kubu Ahok menyampaikan pendapat.

"Setelah majelis bermusyawarah, majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas pasal 156 ayat 1. Keberatan Saudara bisa kami catat dalam berita acara persidangan," ujar hakim Dwiarso.

Terkait hal itu, sebenarnya jaksa Ali Mukartono telah menyampaikan bahwa Pasal 156 a berasal dari ketentuan di Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

"Bahwa dakwaan alternatif pertama yang didakwakan pada terdakwa adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 156 a huruf a KUHP, yang berasal dari ketentuan Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS/1965. Bukan didakwa pada ketentuan pasal 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 1/PNPS/1965 sehingga materi dakwaan pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP tersebut tidak terkait langsung dengan tafsir surat Al Maidah ayat 51. Terhadap ketentuan pasal 156 a huruf a KUHP yang dimaksud sebenarnya unsurnya adalah bagian dari materi perkara ini yang tercermin dari unsur dengan sengaja dalam pasal 156 a huruf a KUHP," jelas jaksa Ali.

Pasal 4

Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih