Pertemuan Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizard dinilai jaksa Cirus Sinaga sebagai awal kesepakatan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Belakangan cerita versi Cirus menuai kejanggalan.
Pertemuan itu terjadi pada awal 2009 di rumah Sigid di kawasan elite di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan. Sigid mengundang Antasari karena mau bekerja sama soal kerja sama pemberitaan dengan KPK, di mana Sigid baru saja membuat koran nasional.
Pertemuan itu juga ngobrol ke sana ke mari soal kejadian sehari-hari dengan santai. Dalam pertemuan itu, Sigid mengenalkan Kombes Wiliardi ke Antasari.
Belakangan, Sigid berkicau bila pertemuan itu merupakan permufakatan jahat pembunuhan. Kesaksian itu dibantah keras Kombes Wiliardi. Silang sengketa itu ternyata diabaikan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ya memang seperti itu, banyak keterangan yang saling bertabrakan. Contoh sederhananya saat pertemuan Antasari-Sigid Haryo Wibisono-Kombes Wiliardi Wizard, apa yang dibahas itu sebenarnya bukan awal kasus pembunuhan Nasruddin," kata pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya saat pertemuan itu ketiganya tengah mengobrol santai dan mendengarkan kekecewaan Antasari yang dipersulit di kantor imigrasi Malaysia. Ternyata kata 'bunuh' muncul dari mulut Sigid sebagai kelakar guyon untuk menanggapi cerita Antasari yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di Malaysia.
"Di dalam rekaman itu ada yang bilang 'bunuh' gitu kan. Nah kejadian sebenarnya itu Pak Antasari bercerita soal pengalamannya yang dipersulit sama petugas imigrasi Malaysia, makanya Sigid ngomong 'kalau saya digituiya saya bunuh saja'," jelas Boyamin.
Kata 'bunuh' itu dinilai Mahkamah Agung (MA) sebagai materi permufakatan jahat untuk membunuh Nasruddin.
"Tapi fakta itu malah dijadikan permulaan kasus Nasruddin dan lagi yang diperdengarkan hanya bagian potongan rekaman. Kalau mau dibuka ya dibuka semua rekamannya utuh," tambah Boyamin.
Tapi fakta di atas dikontruksi sedemikian rupa oleh jaksa Cirus. Berikut cerita versi Jaksa Cirus Sinaga:
1. Antasari meminta bantuan kepada Sigid untuk mengatasi teror terhadap dirinya yang dilakukan Nasruddin Zulkarnaen.
2. Di saat bersamaan, Kombes Wiliardi dikenalkan Sigid ke Antasari dengan tujuan meminta bantuan Antasari melobi Kapolri agar kariernya naik.
3. Sigid memberikan amplop kepada Kombes Wiliardi yang berisi foto Nasruddin, Rani, alamat rumah Nazruddin, foto mobil BMW yang biasa dipakai Nasruddin dan uang Rp 500 juta. Sigid meminta Kombes Wiliardi mengemban tugas negara.
Kejanggalan cerita jaksa Cirus:
1. Saat berkumpul bertiga yaitu Antasari-Kombes Wiliardi-Sigid, tidak dibicarakan soal perintah pembunuhan Nasruddin. Sigid hanya mengenalkan Kombes Wiliardi ke Antasari dengan harapan Antasari bisa merekomendasikan Kombes Wiliardi naik pangkat.
2. Setelah itu, Sigid berkali-kali menerima telepon dan keluar ruangan. Antasari merasa dicuekin lalu pulang.
3. Sepulangnya Antasari, Sigid memberikan amplop ke Kombes Wiliardi yang berisi target, amplop itu bukan dari Antasari.
4. Tujuan pertemuan itu yang menyatakan persiapan untuk membunuh Nasruddin hanya berdasarkan keterangan Sigid Haryo. Sesuai kaidah hukum unus testis nullus testis/satu saksi bukan saksi,maka kesaksian Sigid patut dikesampingkan.
5. Kombes Wiliardi membantah pertemuan itu untuk membicarakan mengatasi teror yang dialami Antasari. Kombes Wiliardi mencabut seluruh materi kesaksian soal rencana pembunuhan di rumah tersebut.
Boyamin juga mengkritik kinerja Polda Metro Jaya terkait pengusutan SMS misterius yang diterima Nasruddin yang dikatakan jaksa Cirus dari Antasari.
"Kalau misalnya mengalami kesulitan bisa kok kita bantu. Kita ada kenalan digital forensik yang juga bisa dijadikan saksi ahli dan bisa menelusuri SMS itu," ucap Boyamin.
Di kasus itu, Cirus menuntut mati Antasari. Belakangan terungkap jaksa Cirus korupsi pasal terhadap Gayus Tambunan. Cirus memanipulasi pasal sehingga Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Atas perbuatannya, Cirus dihukum 5 tahun penjara dan Gayus dihukum dengan akumulasi kejahatan total 30 tahun penjara.
Baca Juga:
Jaksa Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara
PK Ditolak, Gayus Tambunan Tetap Divonis 30 Tahun Penjara
Hakim Muhtadi Asnun Terima Putusan 2 Tahun Bui, Akan Bebas Agustus
"Seharusnya negara hadir untuk melakukan verifikasi kasus ini, karena banyak kejanggalan di dalamnya," pungkas Boyamin.
Pertemuan itu terjadi pada awal 2009 di rumah Sigid di kawasan elite di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan. Sigid mengundang Antasari karena mau bekerja sama soal kerja sama pemberitaan dengan KPK, di mana Sigid baru saja membuat koran nasional.
Pertemuan itu juga ngobrol ke sana ke mari soal kejadian sehari-hari dengan santai. Dalam pertemuan itu, Sigid mengenalkan Kombes Wiliardi ke Antasari.
Belakangan, Sigid berkicau bila pertemuan itu merupakan permufakatan jahat pembunuhan. Kesaksian itu dibantah keras Kombes Wiliardi. Silang sengketa itu ternyata diabaikan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ya memang seperti itu, banyak keterangan yang saling bertabrakan. Contoh sederhananya saat pertemuan Antasari-Sigid Haryo Wibisono-Kombes Wiliardi Wizard, apa yang dibahas itu sebenarnya bukan awal kasus pembunuhan Nasruddin," kata pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman saat dihubungi detikcom, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya saat pertemuan itu ketiganya tengah mengobrol santai dan mendengarkan kekecewaan Antasari yang dipersulit di kantor imigrasi Malaysia. Ternyata kata 'bunuh' muncul dari mulut Sigid sebagai kelakar guyon untuk menanggapi cerita Antasari yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di Malaysia.
"Di dalam rekaman itu ada yang bilang 'bunuh' gitu kan. Nah kejadian sebenarnya itu Pak Antasari bercerita soal pengalamannya yang dipersulit sama petugas imigrasi Malaysia, makanya Sigid ngomong 'kalau saya digituiya saya bunuh saja'," jelas Boyamin.
Kata 'bunuh' itu dinilai Mahkamah Agung (MA) sebagai materi permufakatan jahat untuk membunuh Nasruddin.
"Tapi fakta itu malah dijadikan permulaan kasus Nasruddin dan lagi yang diperdengarkan hanya bagian potongan rekaman. Kalau mau dibuka ya dibuka semua rekamannya utuh," tambah Boyamin.
Tapi fakta di atas dikontruksi sedemikian rupa oleh jaksa Cirus. Berikut cerita versi Jaksa Cirus Sinaga:
1. Antasari meminta bantuan kepada Sigid untuk mengatasi teror terhadap dirinya yang dilakukan Nasruddin Zulkarnaen.
2. Di saat bersamaan, Kombes Wiliardi dikenalkan Sigid ke Antasari dengan tujuan meminta bantuan Antasari melobi Kapolri agar kariernya naik.
3. Sigid memberikan amplop kepada Kombes Wiliardi yang berisi foto Nasruddin, Rani, alamat rumah Nazruddin, foto mobil BMW yang biasa dipakai Nasruddin dan uang Rp 500 juta. Sigid meminta Kombes Wiliardi mengemban tugas negara.
Kejanggalan cerita jaksa Cirus:
1. Saat berkumpul bertiga yaitu Antasari-Kombes Wiliardi-Sigid, tidak dibicarakan soal perintah pembunuhan Nasruddin. Sigid hanya mengenalkan Kombes Wiliardi ke Antasari dengan harapan Antasari bisa merekomendasikan Kombes Wiliardi naik pangkat.
2. Setelah itu, Sigid berkali-kali menerima telepon dan keluar ruangan. Antasari merasa dicuekin lalu pulang.
3. Sepulangnya Antasari, Sigid memberikan amplop ke Kombes Wiliardi yang berisi target, amplop itu bukan dari Antasari.
4. Tujuan pertemuan itu yang menyatakan persiapan untuk membunuh Nasruddin hanya berdasarkan keterangan Sigid Haryo. Sesuai kaidah hukum unus testis nullus testis/satu saksi bukan saksi,maka kesaksian Sigid patut dikesampingkan.
5. Kombes Wiliardi membantah pertemuan itu untuk membicarakan mengatasi teror yang dialami Antasari. Kombes Wiliardi mencabut seluruh materi kesaksian soal rencana pembunuhan di rumah tersebut.
Boyamin juga mengkritik kinerja Polda Metro Jaya terkait pengusutan SMS misterius yang diterima Nasruddin yang dikatakan jaksa Cirus dari Antasari.
"Kalau misalnya mengalami kesulitan bisa kok kita bantu. Kita ada kenalan digital forensik yang juga bisa dijadikan saksi ahli dan bisa menelusuri SMS itu," ucap Boyamin.
Di kasus itu, Cirus menuntut mati Antasari. Belakangan terungkap jaksa Cirus korupsi pasal terhadap Gayus Tambunan. Cirus memanipulasi pasal sehingga Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Atas perbuatannya, Cirus dihukum 5 tahun penjara dan Gayus dihukum dengan akumulasi kejahatan total 30 tahun penjara.
Baca Juga:
Jaksa Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara
PK Ditolak, Gayus Tambunan Tetap Divonis 30 Tahun Penjara
Hakim Muhtadi Asnun Terima Putusan 2 Tahun Bui, Akan Bebas Agustus
"Seharusnya negara hadir untuk melakukan verifikasi kasus ini, karena banyak kejanggalan di dalamnya," pungkas Boyamin.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih