07 November 2016

Orasi Dhani Dipolisikan, Ini Alasan MK Wajibkan Jokowi Bikin Laporan Sendiri

Dua elemen masyarakat telah melaporkan Ahmad Dhani ke polisi terkait orasinya yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bila benar Jokowi tersinggung dengan orasi Dhani, maka dia sendiri yang harus membuat laporannya.

Putusan MK itu atas permohonan Agus Slamet dan Komar Raenudin yang menggugat Pasal 319 UU KUHP tentang Pasal Penghinaan ke Pejabat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sudah saatnya Pasal 319 KUHP untuk ditinjau ulang. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan dan perkembangan nilai nilai dalam masyarakat.

"Ketentuan mengenai pengaduan terhadap penghinaan demikian juga harus disikapi berbeda mengingat kompleksitas perkembangan pengetahuan, kecerdasan, sikap kritis, bahkan harus mengingat pula kemungkinan adanya sifat manipulatif, niat buruk dan lain sebagainya," demikian pertimbangan putusan MK yang dikutip detikcom, Senin (7/11/2016).

"Dengan kata lain, menurut mahkamah dalam membaca ketentuan Pasal 316 KUHP secara kekinian, harus disikapi pula motif dan perbedaan posisi warga negara secara sosial, ekonomi maupun politik," sambung MK dalam putusan yang diketok pada November 2015.

Majelis juga mengatakan, perkembangan teknologi membawa dampak besar bagi keberadaan delik penghinaan, setidaknya dalam beberapa hal.

"Yang pertama, penghinaan menjadi lebih mudah dan akibatnya lebih sering dilakukan terutama di media sosial. Di sisi lain, menjadikan lebih mudah pula pelaporan dan atau pengaduan oleh korban penghinaan. Teknologi telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengajukan penghinaan yang dialaminya menghilangkan relevansi dan pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya," kata Suhartoyo.

Dalam pokok permohonan, keduanya menilai Pasal 319 KUHP dapat dipandang sama dengan kejahatan penghinaan terhadap Presiden dan Wapres. Pasal tersebut juga dianggap tidak relevan setelah MK memutus Pasal 207 KUHP agar penuntutan hanya dilakukan atas adanya delik aduan. Aparat penegak hukum juga baru dapat memproses apabila ada aduan dari penguasa. 

Baca Juga: MK: Merasa Terhina, Pejabat Harus Melaporkan Sendiri ke Polisi

MK mengatakan ketentuan tentang penghinaan terhadap pemerintah yang sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tergantung pada tafsir apakah pernyataan pendapat merupakan kritik atau penghinaan, yang dianggap dapat menghambat kebebasan menyatakan pendapat. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon. Menyatakan Pasal 319 KUHP sepanjang frasa 'kecuali berdasarkan Pasal 316' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan Pasal 139 KUHP sepanjang frasa 'kecuali berdasar Pasal 316' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK.

Jauh sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa Pasal Penghinaan Presiden di KUHP dihapus. Sebab pasal-pasal yang memidanakan rakyat dengan dalih menghina presiden dalam KUHP mengancam demokrasi sehingga bertentangan dengan kontitusi dan harus dihapuskan.

"Mahkamah berpendapat, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," demikian putus MK. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih