11 October 2016

KPU Larang Petahana "Jual" Program Saat Menjabat dalam Kampanye Pilkada Serentak 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah, termasuk petahana, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerahnya maupun di daerah lain.

Larangan ini berlaku dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan agar petahana tidak memanfaatkan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih.
"Jadi petahana sebagai kepala daerah kan punya kewenangan membuat kebijakan. Tapi harus diingat ketika sudah menjadi calon, dia tidak boleh membuat program yang bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih," ujar Juri, seusai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017, di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).
Juri mencontohkan, petahana yang membagikan bantuan sosial jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi pemilih maka dapat dikenai aturan tersebut.
"Misalnya, dia bagi-bagi Bansos jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi penduduk," kata Juri. 
Ia mengatakan, petahana yang melakukan hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh Panitia Pengawas (Panwas) sebelum diberikan sanksi.
"Prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh Panwas, apakah tindakan itu memengaruhi pemilih atau tidak," ujar Juri.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Juri, saat ini tengah mengkaji mekanisme pelaporan atas aturan tersebut.
"Ini sedang digodok apakah Bawaslu hanya menunggu laporan atau bisa juga sebagai pihak yg menemukan hasil pengawasan itu," kata dia.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih