Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan segera menyerahkan surat keterangan bersedia cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Surat keterangan itu akan dibuat pria yang biasa disapa Ahok itu sambil menunggu putusan uji materi Undang-undang Pilkada yang tengah diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu bukan surat cuti, tapi surat pernyataan. Kami akan bikin. Kami akan tulis surat sambil tunggu MK," kata Ahok di Balai Kota, Sabtu (17/9/2016).
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno sebelumnya menyatakan, calon gubernur petahana harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Surat kesediaan cuti itu harus diberikan Ahok setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon gubernur yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2017 oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung pada 28 Oktober-11 Februari.
Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban calon petahana untuk cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).
Aturan dalam UU Pikada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan. Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan.
Adanya kewajiban calon petahana untuk cuti melatarbelakangi Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Ia menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban.
Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Karena itu, ia menilai seharusnya petahana diberi dua opsi, yakni antara cuti atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih