Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, menyatakan pihaknya menunggu hasil judicial review yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait cuti saat masa kampanye pilkada.
"Sekarang kan Pak Ahok sedang judicial review, ya kami akan tunggu hasilnya seperti apa. Apapun hasilnya, KPU pasti akan menyesuaikan aturan itu," kata Sumarno usai acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
"Misalnya MK memutuskan dikembalikan kepada aturan yang lama. Yang lama itu kan cuti saat kampanye saja, ya KPU akan menyesuaikan itu," kata Sumarno.
Sebelum ada hasil keputusan MK, petahana menurutnya mesti menyerahkan surat cuti selama masa kampanye ketika mendaftar ke KPU. Masa kampanye Pilkada DKI dimulai 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017.
"Petahana mengajukan cuti selama masa kampanye sampai nanti ada keputusan yang definitif," kata Sumarno.
Surat cuti tersebut, kata dia, diserahkan pada saat penetapan calon oleh KPU. Sesuai tahapan Pilkada DKI 2017, penetapan calon akan berlangsung tanggal 24 Oktober 2016.
Namun, KPU meminta agar saat pendaftaran tanggal 21-23 September 2016, calon petahana tetap menyerahkan surat tetapi dalam bentuk pernyataan bersedia untuk cuti.
"Sekarang saat mendaftar nanti hanya surat pernyataan bersedia cuti, gitu saja," ujar Sumarno.
Bagi calon petahana yang menolak cuti, lanjutnya, akan ada sanksi.
"Calon yang tidak mau cuti, kalau dia petahana, itu dia dibatalkan oleh KPU. Jadi cukup berat (sanksinya)," kata Sumarno.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih