23 August 2016

Dianggap Melecehkan DPRD DKI, Ini Penjelasan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan mengangkat seorang wali kota di DKI Jakarta merupakan hak prerogatif Gubernur. Sehingga, ia menilai tidak ada alasan bagi DPRD keberatan terhadap proses pengangkatan tersebut.

"Kami hanya minta pendapat mereka, tanya. Tapi bukan berarti keputusan di mereka," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (23/8/2016).
Pernyataan itu dilontarkannya menanggapi keberatan Komisi A DPRD yang menyoroti pelantikan Wahyu Haryadi sebagai Wali Kota Jakarta Utara yang dilakukan tanpa melalui fit and proper test di DPRD. Anggota Komisi A Gembong Warsono menilai tindakan Ahok telah melecehkan institusi DPRD.
Menurut Ahok, wilayah kota di DKI Jakarta merupakan wilayah administratif. Sehingga, wali kotanya diisi langsung oleh pejabat yang merupakan bawahan dan bertanggungjawabnya kepada Gubernur.
"Isi Perdanya seperti itu. Karena ini hak prerogatif. (Wilayah) administrasi kan," ujar Ahok.
Sebelumnya, saat rapat Komisi A bersama Asisten Pemerintahan dan Pemerintah Kota di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8/2016), beberapa anggota Komisi A menyoroti proses pengangkatan Wahyu. Salah satunya Gembong Warsono.
"Tugas kami adalah mengamankan pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai tahun 2017, tapi kalau selama perjalanan ada yang menyimpang, masa aku merem aja? Sebetulnya soal pelantikan ini kan enggak sulit-sulit amat, tinggal kirim surat ke DPRD atau balas surat (dari Ahok) ke pimpinan DPRD (untuk fit and proper test)," kata Gembong.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih