23 August 2016

Di Bojonggede Kabupaten Bogor: Bikin e-KTP Tak Bisa 14 Hari, Tapi 2-3 Bulan

Lagi-lagi fakta di lapangan dan ucapan pejabat di pusat jauh berbeda. Pejabat di Kemendagri menyampaikan sesuai standar operasional pembuatan e-KTP cukup 14 hari. Tapi fakta di lapangan, bisa 2-3 bulan.

Tak hanya itu saja, syarat pembuatan e-KTP yang hanya perlu kartu keluarga (KK) dan KTP lama juga tak berlaku. Perlu ada pengantar dari kelurahan untuk membuat e-KTP di kecamatan. (Baca juga: Kemendagri: Paling Lama Bikin e-KTP 14 Hari)

Detikcom kali ini menyambangi Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Selasa (23/8/2016). Ada puluhan orang mengantre untuk membuat e-KTP. Berbincang dengan beberapa orang mereka mengaku diminta melengkapi persyaratan pengantar dari desa atau kelurahan, tak cukup KK saja.

Tak lama kemudian detikcom menghampiri meja petugas. Si petugas meminta sejumlah syarat, pengantar dari desa atau kelurahan untuk membuat e-KTP. Kata petugas itu, wajib ada pengantar kelurahan.

Kemudian juga saat ditanyakan, berapa lama membuat e-KTP, dia tidak bisa menjamin 14 hari. Mehurutnya, bisa 2-3 bulan. Semua bergantung pada kondisi di lapangan.

"Kalau 14 hari kami tak bisa jamin, paling cepat 2-3 bulan," tutur petugas yang berjaga membuat e-KTP itu.

Para warga yang antre ditanya pun sepertinya pasrah. Nur misalnya, warga Bojonggede ini mengaku sudah mendengar soal pembuatan e-KTP yang cepat 14 hari. Tapi ketika fakta di lapangan bisa 2-3 bulan dia hanya angkat bahu.

"Ya ikut saja mas, yang penting KTP jadi. September kan mesti punya e-KTP," tegas dia. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih