Nasib pemutusan kontrak antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap PT Godang Tua Jaya dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang segera ditentukan. Laporan audit independen yang ditunggu akan keluar sepekan lagi.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan auditor independen dari Price Waterhouse Cooper yang ditunjuk sejak 22 April lalu akan mengeluarkan laporan sekitar sepekan lagi. Bila hasil auditnya menunjukkan wanprestasi dari PT Godang Tua Jaya maka pemutusan kontrak terhadap perusahaan itu akan dilakukan.
"Tunggu laporan masuk, baru kemudian kita kirim (pemutusan). Kalau enggak pekan ini, maka pekan depan masuk laporannya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Audit independen ini untuk melengkapi audit BPK RI yang menyatakan Godang Tua Jaya tidak melakukan investasi sampai dengan Rp 700 miliar. Namun sebelum pemutusan kontak dilakukan, terlebih dahulu Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan SP3 ke Godang Tua Jaya.
"Kita sedang tunggu auditor dari Price Waterhouse. Bila sudah dua (audit BPK dan audit independen itu), kita langsung pemutusan," kata Ahok.
Sebagaimana diketahui, SP3 punya durasi 15 hari. Nantinya bila pemutusan kontrak terjadi, Ahok akan menunjuk BUMD saja untuk mengelola sampah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih