25 May 2016

Ahok Singgung Kasus Sanusi, KPK: Sedang Diteliti Termasuk Telusuri Aliran Dana

Wakil Ketua KPK La Ode Syarif mengatakan tim penyidik masih mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait reklamasi. KPK juga tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana dari pihak pengembang proyek ke sejumlah pihak.

Hal ini ditegaskan Syarif terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok sebelumnya menyinggung penanganan kasus suap Sanusi yang menurutnya kini teralihkan dengan sorotan terkait perjanjian dirinya dengan perusahaan yang ingin memperpanjang izin reklamasi.

"Sedang dikerjakan. Semuanya sedang diteliti, jadi kasus ini memang besar dan oleh karena itu makanya diteliti dengan baik," kata Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).

Syarif menyebut penyidik tengah mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan aliran dana dari pihak pengembang ke pihak-pihak lain selain Sanusi.

"Kami tidak bisa berandai-andai (soal aliran dana ke Pemprov/DPRD DKI). Tapi kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana kemanapun perginya insya Allah kita telusuri. Belum bisa saya bicarakan (indikasinya) sekarang tetapi sedang dikerjakan," tutur Syarif.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 tahap dari PT APL.

Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Saat ini penyidik KPK juga tengah mendalami proses penetapan tambahan kontribusi 15 persen yang diminta Ahok kepada perusahaan pengembang. Besaran kontribusi ini hendak dimasukkan Ahok dalam Raperda yang pembahasannya diputuskan ditunda DPRD DKI.

Ahok sudah membantah kontribusi tambahan yang dia kenakan terhadap pengembang reklamasi disebut barter Kontribusi itu menurut Ahok dikenakan untuk biaya mengatasi banjir.

Dasar pengenaan kontribusi adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 1995. Dalam Keppres dan Perda itu disebut kewajiban sebesar 5 persen dan kontribusi tambahan untuk mengatasi banjir. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih