DPRD Sumatera Utara diketahui meminta uang komitmen atau yang disebut 'uang ketok' ke eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengesahkan RAPBD 2014. Jumlah 'uang ketok' itu mencapai Rp 52 miliar untuk 100 anggota dewan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan, yang menjadi saksi dalam persidangan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) nonaktif periode 2014-2015 Ajib Shah. Ajib menjadi terdakwa tindak pidana suap dalam pengesahan APBD 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi 2015.
Randiman menjelaskan, untuk memenuhi permintaan 'uang ketok' anggota dewan, Pemprov Sumut membebankannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka dikumpulkan di gedung Sekda untuk ditunjukkan berapa biaya yang harus mereka tanggung.
"Mereka dipanggil satu-satu. Angka kewajiban ditanggung SKPD. SKPD ditunjukan angkanya. Sekali hadir. Terkait kebutuhan angka ('uang ketik') tadi. Kepala SKPD dibebankan keinginan dewan," kata Randiman di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4).
Meski begitu, ia tidak tahu bagaimana hitungan besaran uang yang harus disetorkan setiap kepala SKPD ke anggota dewan. Permintaan tersebut, lanjutnya, dilakukan sekitar Oktober 2013.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD 2010-2014. Penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 Ajib Shah dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain Ajib, ikut terlibat Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dari fraksi Partai Demokrat, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Chaidir Ritonga dari fraksi Partai Golkar,
Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KPK menjerat Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan, Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan, yang menjadi saksi dalam persidangan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) nonaktif periode 2014-2015 Ajib Shah. Ajib menjadi terdakwa tindak pidana suap dalam pengesahan APBD 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi 2015.
Randiman menjelaskan, untuk memenuhi permintaan 'uang ketok' anggota dewan, Pemprov Sumut membebankannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka dikumpulkan di gedung Sekda untuk ditunjukkan berapa biaya yang harus mereka tanggung.
"Mereka dipanggil satu-satu. Angka kewajiban ditanggung SKPD. SKPD ditunjukan angkanya. Sekali hadir. Terkait kebutuhan angka ('uang ketik') tadi. Kepala SKPD dibebankan keinginan dewan," kata Randiman di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4).
Meski begitu, ia tidak tahu bagaimana hitungan besaran uang yang harus disetorkan setiap kepala SKPD ke anggota dewan. Permintaan tersebut, lanjutnya, dilakukan sekitar Oktober 2013.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD 2010-2014. Penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 Ajib Shah dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain Ajib, ikut terlibat Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dari fraksi Partai Demokrat, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Chaidir Ritonga dari fraksi Partai Golkar,
Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KPK menjerat Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan, Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih