13 April 2016

Eks Sekda Sumut sebut Gatot titip lembaga buat terima bansos & hibah

Eks Sekda Sumut sebut Gatot titip lembaga buat terima bansos & hibah
Gatot dan istrinya diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nurdin Lubis, memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi bansos dan hibah di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/3). Dia menyatakan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujonugroho, kerap merekomendasikan lembaga tertentu untuk menerima dana bantuan itu.

Kesaksian itu diberikan Nurdin dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Syofian, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut. Sebelum Nurdin, Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi, Sekda Sumut Hasban Ritonga, juga memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.

Saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi yaitu 2012-2013, Nurdin masih menjabat Sekda Sumut. Sementara Gubernur Sumut dijabat Gatot Pujonugroho.

Ketika ditanya hakim, dia menyatakan Gatot kerap menitipkan organisasi atau lembaga untuk menerima bansos dan hibah. Daftar nama organisasi atau lembaga itu dituliskan dan dititipkan Gatot kepadanya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah organisasi atau lembaga yang direkomendasikan Gatot, Nurdin mengaku lupa. "Setiap proses pembahasan kan gubernur punya kewenangan melakukan koreksi, itu normatif saja. Arahan lah. Saya lupa berapa persis jumlahnya," ucap Nurdin.

Dia juga mengakui proses penyusunan dana bansos dan hibah pada 2012 tidak berpedoman pada Pemendagri 32 tahun 2011. Banyak penyimpangan dalam pencairan dana itu. Temuan itu menjadi bahan referensi dalam rapat dan dilaporkan kepada gubernur.

Selain itu, Nurdin juga menyatakan verifikasi, monitoring dan rekomendasi lembaga penerima bansos dan hibah bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Kesbangpol Linmas yang dipimpin terdakwa Eddy Syofian. "Ada 17 SKPD (satuan kerja perangkat daerah), termasuk Badan Kesbangpol Linmas, yang ditugaskan untuk melakukan verifikasi, monitoring dan rekomendasi. Banyak penyimpangan dalam pencairan dana bansos itu," jelas Nurdin.

Nurdin setuju dengan jaksa yang menyatakan tidak akan ditemukan lembaga fiktif jika verifikasi benar-benar dilakukan. "Saya pikir juga begitu," katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem, mendakwa Eddy Syofian telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu koorporasi dan merugikan keuangan negara secara bersama-sama.

Badan Kesbangpol dan Linmas bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari evaluasi yang dilakukan, Rp 188 miliar dana hibah terealisasi pada 2012. Lalu, realisasi pada 2013 sebesar Rp 481 miliar.

Eddy didakwa tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Akibatnya, ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oknum-oknum pemerintah.

Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujonugroho, Gubernur Sumut non aktif, negara dirugikan Rp 1.145.000.000. Namun, Gatot belum disidang dalam perkara ini.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih