28 April 2015

Surat Muladi Jadi Angin Segar untuk Golkar Kubu Agung Laksono...

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat. Hal itu diungkapkan Kaligis seusai membaca surat yang disampaikan Muladi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat, putusan itu yang harus dilaksanakan. Itu dalam suratnya (Muladi)," kata Kaligis kepada Kompas.com, Senin (27/4/2015).
Surat dari Muladi itu ditujukan kepada majelis hakim PTUN, dan salah satunya ditembuskan kepada pihak tergugat, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sementara itu, Kaligis mengaku hanya mendapat salinannya.
Muladi awalnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN, Senin (27/4/2015). Akan tetapi, ia menolak hadir dan memilih memberikan penjelasan melalui surat karena menilai tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai Golkar memberikan pernyataan di PTUN.
Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu.
Menurut Muladi, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya, menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
"Sementara itu, Jasri Marin dan Andi Mattalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," kata Muladi dalam suratnya.
Karena itu, Kaligis mendorong pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mengakui SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sebab, SK Menkumham telah sah karena dikeluarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa Muladi juga menyatakan posisi Mahkamah Partai Golkar independen. Independensi Mahkamah Partai Golkar diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Lawrence, Muladi membeberkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan apa adanya. Ia memastikan, putusan Mahkamah Partai ditandatangani oleh empat hakim sehingga mematahkan anggapan adanya dissenting opinion.
"Dua hakim tidak menyatakan pendapatnya, tetapi semua hakim menyatakan ada diktum, ada putusan, dan itu yang harus dilaksanakan," ujar Lawrence.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih