28 April 2015

Mangkirnya Lulung dan Fahmi...

JAKARTA, KOMPAS.com — Mangkirnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Sekretaris Komisi E Fahmi Zulfikar dari panggilan polisi dinilai merupakan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Padahal, hukum yang berlaku di Indonesia dengan tegas menyatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. 

"Semua warga negara tidak ada yang kebal hukum. Semua harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Koordinator Formappi, Sebastian Salang, saat dihubungi, Senin (27/4/2015).

Meski demikian, Sebastian mengatakan, polisi telah memiliki prosedur untuk menghadapi situasi tersebut. Sebab, kata dia, polisi dapat melakukan pemanggilan yang kedua sampai yang ketiga. Jika sampai panggilan yang ketiga orang yang bersangkutan tetap tak hadir, ia dapat dipanggil secara paksa.

"Kan ada pemanggilan yang kedua sampai ketiga. Kalau dia mangkir terus, baru polisi bisa melakukan cara lanjutan sesuai dengan prosedur," ujar Sebastian.

Kemarin, Lulung dan Fahmi mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemanggilan terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Saat dikonfirmasi, Lulung mengatakan bahwa jadwal pemeriksaannya bersamaan dengan agenda kegiatan partainya, PPP, di Manado, Sulawesi Utara. "Sekarang saya lagi di Manado. Tapi, saya sudah buat surat ke Bareskrim kalau saya tidak bisa hadir karena saya punya janji lebih dulu daripada panggilan polisi," ujar Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu saat dihubungi, Senin sore.

Seperti halnya Lulung, Fahmi juga tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum jelas alasan politisi Partai Hanura itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih