08 April 2015

Okky Asokawati Protes Pernyataan Ahok soal Bir

KOMPAS.COM/FIRA ABDURACHMANBir berwarna di Paulaner Brauhaus

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati, menyebut pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bahwa bir tidak mematikan sebagai pernyataan yang tidak cerdas, bahkan membahayakan masyarakat. 

"Tidak cerdas secara emosional atau sosial. Ini sungguh membahayakan bila pernyataan ini jadi inspirasi bagi generasi muda untuk minum-minuman keras," ujar Okky melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2015). 

Gaya komunikasi pria yang akrab disapa Ahok tersebut, lanjut Okky, tidak berpihak kepada aspek kesehatan warganya sendiri. Seolah-olah, meminum bir merupakan sesuatu yang tidak dilarang dan tidak membahayakan bagi kesehatan. Ibarat merokok, lanjut Okky, minum bir juga dapat mengakibatkan kecanduan, merusak sel otak, dan mengakibatkan peminumnya merasa limbung atau setengah mabuk. (Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?)

"Apabila membahayakan bagi perkembangan bangsa ini disikapi secara tidak cerdas, implikasi konkretnya beban BPJS Kesehatan akan semakin berat karena banyak yang sakit kan," ujar Okky. 

Dampak negatif dari peredaran miras ini, ujar Okky, jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih Indonesia pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsungan peradaban negeri. (Baca: Ahok dan Polemik tentang Bir)

Sebelumnya, Ahok menyebut bahwa tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan bir serta minuman beralkohol. Pernyataan Ahok ini merupakan tanggapan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengimbau Pemprov DKI Jakarta tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan minuman beralkohol.  

Basuki menegaskan Pemprov DKI tidak akan melepas sahamnya di PT Delta Djakarta, Tbk. PT Delta Djakarta merupakan BUMD sehat yang memberi banyak pendapatan asli daerah (PAD) kepada DKI. Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak memengaruhi PAD yang didapatkan DKI dari PT Delta Djakarta.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih