28 April 2015

Besok, Lulung Diperiksa Polisi Terkait Korupsi UPS

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, Rabu (29/4/2015) besok. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

"Besok, Haji Lulung diperiksa karena dia kan dalam pemanggilan kemarin enggak bisa hadir. Jadi, dijadwalkan ulang besok," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Selasa (28/4/2015) siang.

Pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, dasar pemanggilan Abraham adalah lantaran beberapa orang saksi yang diperiksa penyidik sebelumnya menyebut nama Lulung terlibat dalam rangkaian pengadaan UPS. Hanya, Budi tak menyebut secara jelas siapa saksi yang menyebutkan nama Lulung dan apakah peran Lulung dalam pengadaan itu.

"Yang jelas, saksi-saksi mengarah ke beliau (Lulung)," ujar Budi.

Budi juga memastikan akan memanggil rekan Lulung di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar. Sebab, pemanggilan Lulung pada Senin (27/4/2015) kemarin bersamaan dengan Fahmi. Namun, Budi memastikan bahwa pemeriksaan Fahmi akan dilakukan setelah pemeriksaan Lulung.

Pemeriksaan terhadap Lulung, lanjut Budi, adalah untuk meng-kroscek keterangan dari saksi-saksi dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan ruang kerjanya.

"Kemarin kan digeledah mencari barang bukti dan petunjuk. Hasil geledah dievaluasi dulu, baru dilihat, dari situ larinya ke mana. Hasil penggeledahan itu mengarah ke orang yang kemungkinannya bisa jadi tersangka," ujar dia.

Dalam perkara korupsi UPS itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Budi memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta. Namun, dia mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih