JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka tindak pidana pencucian uang kasus transjakarta, Udar Pristono, mengatakan, pengajuan PK yang ia lakukan bukan upaya untuk melawan hukum, melainkan meminta keadilan dalam proses hukum yang berlangsung padanya.
"Saya ini bukannya melawan hukum ya. Tetapi, proses hukum harus adil kepada siapa pun," ujar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Pada sidang hari ini, Pristono beserta penasihat hukumnya membacakan pembelaan dalam sidang PK di PN Jakarta Pusat.
Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan putusan hakim yang memenangkan jaksa dalam sidang praperadilan.
Sidang praperadilan itu berkaitan dengan pemindahan Pristono dari Rutan Salemba ke Cipinang. Padahal, menurut tim Pristono, prosedur yang dilakukan jaksa tidak tepat.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga masih melakukan protes terhadap penetapan tersangka atas kasus transjakarta. Pristono mengatakan, sampai saat ini, dia tidak tahu kenapa ia menjadi tersangka.
Dia menjelaskan, ada tiga supplier Dinas Perhubungan DKI yang telah diperiksa. Ketiganya mengatakan tidak pernah memberi uang kepada Dishub DKI. Dia juga tidak mengerti kenapa dituduh melakukan pencucian uang.
Kembali mengenai sidang PK, pengacara Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, juga mengatakan hal ini bukan upaya melawan hukum, melainkan upaya tim Pristono mencari keadilan untuk Pristono. "Kalau soal bebas enggak bebas itu sudah jadi garis tangan Pak Udar Pristono kok," ujar Tonin.
Tersangka tindak pidanan pencucian uang kasus transjakarta, Udar Pristono, telah membacakan pembelaannya dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015). Pembelaan yang disampaikan Pristono berkaitan dengan pemindahan penahanan Pristono dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang.
"Jadi ini kan untuk penahanan lanjutan yang diperlukan harus penetapan dari Pengadilan Negeri. Tetapi kenapa terhadap Udar Pristono yang mengeluarkan malah ketua Pengadilan Tipikor? Seharusnya enggak begitu," ujar pengacara Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Kekeliruan dalam prosedur pemindahan penahanan ini lah yang dibahas dalam sidang PK Pristono. Selain itu, kata Tonin, jaksa juga telah melakukan penggeledahan di sel Pristono, tepatnya 18 November 2014.
Di sana, jaksa menemukan barang seperti handphone dan juga cairan pembersih lantai di sel Pristono. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke rutan Cipinang pada keesokan harinya.
Tonin menjelaskan, jaksa menilai barang-barang tersebut dapat mengganggu proses hukum. Dengan adanya cairan pembersih lantai, Pristono dikhawatirkan akan bunuh diri. Alasan itu lah yang membuat jaksa melakukan pemindahan paksa.
Itu pula yang mendorong penasihat hukum Pristono sebelumnya mengajukan pra peradilan. Menurut Tonin, penggeledahan di dalam sel bukan lagi ranah jaksa. Melainkan, kepala rutan.
Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhirno, yang menjadi hakim pada sidang pra peradilan memenangkan jaksa.
Hakim mengatakan penggeledahan dan pemindahan Pristono sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga, tim Pristono mengajukan PK terhadap putusan hakim tersebut. "Minggu depan sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pembacaan jawaban dari jaksa," ujar Tonin.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih