04 February 2015

TKD Dinamis PNS DKI cair setiap 3 bulan sekali

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis, di luar TKS Statis yang akan didapat masing-masing PNS dengan nilai yang sama. Pencairan TKD Dinamis hanya dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, penerapan sistem ini akan mulai berlaku pada tahun ini. Dia menjelaskan, TKD statis akan dibayar setiap bulan, sedangkan TKD Dinamis akan dibayar per tiga bulan.

"TKD Dinamis tidak dibayarkan setiap bulan, tapi dirapel setiap tiga bulan sekali," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).

Sebagai contoh, pejabat eselon IV, seperti lurah, TKD Dinamis yang didapatkan Rp 13 juta, sehingga dalam tiga bulan, seorang lurah dapat menerima Rp 39 juta.

"Kalau saya sebagai Kepala BKD, TKD Dinamisnya bisa mencapai Rp 30 Juta, jadi total yang saya dapat tiap tiga bulan Rp 90 juta," ungkap Agus.

Untuk diketahui, besaran 'take home pay' atau penghasilan pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.

Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari tahun lalu.

Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih