04 February 2015

Telat "Ngantor" 100 Menit, PNS di Jakarta Bisa Kehilangan Penghasilan Rp 9 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan TKD statis pada pola penggajian pegawai negeri sipil (PNS). Secara umum, jumlah maksimal TKD statis sama besarnya dengan jumlah maksimal TKD dinamis. 

Namun, berbeda dengan TKD dinamis yang penghitungannya berdasarkan kinerja, sistem penghitungan TKD statis didasarkan pada tingkat kehadiran. Dengan demikian, terdapat perbedaan sifat dari dua TKD ini. 

Bila TKD dinamis adalah TKD yang harus "dikejar" karena penentuan besarannya ditentukan di akhir, maka TKD statis adalah TKD yang harus "dipertahankan" karena penentuan besarannya ditentukan di awal. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika menjelaskan cara bagi para PNS untuk tetap bisa mempertahankan jumlah maksimal TKD statisnya. Kuncinya adalah tidak terlambat datang ke kantor. 

Sebab, pengurangan jumlah TKD statis didasari dari jumlah menit keterlambatan. Menurut Agus, jumlah pengurangan jumlah TKD statis per tiap menitnya adalah tiga persen. 

Agus kemudian mencontohkan pengurangan TKD statis pada PNS eselon II. Setiap bulannya, jumlah TKD statis yang diterima PNS eselon II adalah Rp 30 juta. 

"Saya misalnya tiap bulan dapat Rp 30 juta. Dalam satu bulan saya telat 100 menit. Maka dari itu, 100 menit dikali 3 persen dikali Rp 30 juta," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015). 

Dengan penghitungan tersebut, pengurangan jumlah TKD statis yang bisa dialami oleh seorang PNS eselon II bisa mencapai Rp 9 juta. PNS eselon II sendiri adalah PNS yang mengepalai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti kepala dinas, kepala badan, dan wali kota.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih