25 February 2015

Syarat Penggunaan Hak Angket ke Ahok Sudah Terpenuhi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‎membeberkan soal 'anggaran siluman' sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015. Angka itu ditemukan setelah ada paripurna pengesahan APBD DKI 2015. 
"‎Sebelum paripurna itu mereka enggak masukin apapun. Makanya saya heran kan masa paripurna enggak ada berkas yang diprint out keluar. Mereka bilang gampang-gampang. Waktu dalam rapat ada enggak ketua menyerahkan berkas? Enggak ada. Itu masalahnya," kata Ahok kepada wartawan, Rabu (25/2).
‎Ahok mengaku mempunyai bukti soal 'anggaran siluman' Rp 12,1 triliun itu. "Mereka anggap itu haknya dia, sejak kapan DPRD ngisi nyusun APBD. Dia yang ketik loh anggaran dicrop 10-15 persen supaya masuk dananya dia yang Rp 12,1 triliun. Kita ada bukti semua," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur mengungkapkan 'anggaran siluman' Rp 12,1 triliun itu digunakan salah satunya untuk membeli uninterruptible power supply (UPS) untuk kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta Barat. ‎Ahok pun melakukan pengecekan terkait pembelian UPS itu.
"Saya tanya sama lurah saya, apa betul anda mau membeli UPS seharga 4,2 miliar. Lurah-lurah mengatakan kami enggak pernah masukin barang itu pak. Berarti kan barang yang ditemukan BPKP dulu ini barang siluman, tiba-tiba muncul. Seluruh kota Jakarta Barat, tiap lurah, camat, diberikan UPS 4,2 miliar. Masuk akal gak?‎" tuturnya.
Ketika pengesahan Raperda APBD DKI 2015, Ahok menegaskan tidak tercantum anggaran Rp 12,1 triliun itu. "Ya setelah paripurna, pengesahan tiga hari mereka sibuk crop, sibuk tengah malam, kan kita punya intel nih, masukin Excel potong 10-15 persen. Masukin duit versi dia, tanda tangan terus print out kirim ke saya. Dia ingin ini yang saya pakai, kirim ke Kemendagri," ujarnya.
Ahok menyatakan Pemprov DKI menyerahkan APBD DKI 2015 yang disahkan di paripurna. Bukan, APBD DKI yang telah diubah-ubah oleh oknum DPRD. 
"Yang saya kirim yang sudah disahkan di paripurna, bukan versi mereka. Kalau enggak mau begitu buat apa ada paripurna? Begitu ketok palu langsung kita kirim ke Kemendagri," kata Ahok.
Ahok mengaku tidak takut keputusannya itu membuat posisinya sebagai gubernur‎ akan terancam. "Saya sudah putusin lebih baik diturunkan dari gubernur daripada Rp 12,1 triliun dipakai buat belanja yang enggak masuk akal," tandasnya. (gil/jpnn)

PENGGUNAAN hak angket oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semakin menguat. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga telah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Prasetio mengungkapkan, syarat pengajuan hak angket terhadap kebijakan Ahok sudah terpenuhi. Dari minimal 15 persen anggota dewan yang disyaratkan untuk mengajukan hak angket, kini justru sudah mencapai 90 persen atau lebih dari cukup.
"Saya pastikan hak angket bisa jalan. Sudah 90 persen atau 95 orang anggota dewan menandatangani hak angket," ujar dia sebelum bertemu Djarot di Balai Kota DKI.
Hak angket, sambung Prasetio, untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi bentuk investigasi suatu masalah.

Menurut dia, ini merupakan hak dan kewajiban DPRD yang harus dihormati. DPRD DKI memiliki wewenang dalam hal budgeting. Sehingga sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan DPRD dalam segala hal yang berkaitan dengan itu, termasuk soal APBD.
Dia berharap agar Ahok tidak menganggap semua anggota dewan menipunya. "Dan saya ini setara dengan gubernur loh, bukan oknum," sindir pria yang akrab disapa Pras ini.
Pras menilai, tingkah laku dan perkataan Ahok banyak yang tidak beretika. Padahal, banyak terobosan yang dilakukan Ahok.

"Saya sepakat dengan ide-ide Ahok (Basuki), saya suka karena punya terobosan. Kita bisa buktikan di mana-mana. Tetapi etika dia sebagai pemimpin itu yang tidak dia punya. Saya selalu jagain dia lho, tapi masa saya dibilang oknum. Kan gila. Sampai kapan saya jagain dia terus," tukas dia.(wok/pes)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana melaporkan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
‎Ketika dikonfirmasi soal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh Ahok. Bahkan, ia menyebut upaya Ahok itu didasari atas kepanikan.
"Dia mau laporin juga terserah. Itu tipe orang panik. Makanya dia obrak abrik ke mana-mana," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2).
Taufik menjelaskan anggota Dewan sepakat untuk mengajukan hak angket kepada Ahok. Ia menyebut pemberhentian merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan.
"Enggak bisa ada jalan keluar. Solusinya cuma satu, berhenti," ujar Taufik, politikus Partai Gerindra itu..
Dalam kesempatan ini Taufik sempat membubuhkan tanda tangan dalam kain bertuliskan dukungan tanda tangan anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam kain itu terdapat nama-nama fraksi di DPRD DKI Jakarta yang setuju hak angket.
Taufik menjadi orang pertama yang membubuhkan tanda tangan. Selain Taufik, anggota DPRD dari Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji juga ikut menandatangani. Sejumlah anggota DPRD DKI seperti dari PPP, PKS, NasDem, Demokrat‎, Golkar, dan PAN juga ikut tanda tangan.
Terpisah, ‎Ahok membantah pernyataan Taufik bahwa dirinya panik. Hanya saja, ia memiliki keinginan untuk membuat bangkrut orang yang melakukan korupsi.
"Gue mana ada panik. Gue mau bikin bangkrut kalau yang main korupsi, gue mau kenakan tindakan pidana pencucian uang‎," tandas Ahok. (gil/jpnn)

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatrol gaji pegawainya dinilai bermasalah. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov DKI belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No. 34/2011 dan PermenPAN-RB No. 39/2013.
"Saya ingatkan gubernur Jakarta untuk segera memvalidasi kelas jabatannya sebelum menetapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Rabu (25/2).
Yuddy menambahkan, dalam Pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Sedangkan Pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari kinerja dan kemahalan serta fasilitas lainnya. "Jadi dasar pemberian tunjangan pakai itu, jangan yang lain," tambah Yuddy.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS dengan komponen gaji pokok. Selain itu, ada berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja statis, kinerja dinamis dan transportasi (untuk pejabat struktural). (esy/jpnn)

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih