Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan soal 'anggaran
siluman' sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) DKI 2015. Angka itu ditemukan setelah ada paripurna
pengesahan APBD DKI 2015.
"Sebelum paripurna itu mereka enggak
masukin apapun. Makanya saya heran kan masa paripurna enggak ada berkas
yang diprint out keluar. Mereka bilang gampang-gampang. Waktu dalam
rapat ada enggak ketua menyerahkan berkas? Enggak ada. Itu masalahnya,"
kata Ahok kepada wartawan, Rabu (25/2).
Ahok mengaku mempunyai bukti soal
'anggaran siluman' Rp 12,1 triliun itu. "Mereka anggap itu haknya dia,
sejak kapan DPRD ngisi nyusun APBD. Dia yang ketik loh anggaran dicrop
10-15 persen supaya masuk dananya dia yang Rp 12,1 triliun. Kita ada
bukti semua," ucapnya.
Mantan Bupati Belitung Timur
mengungkapkan 'anggaran siluman' Rp 12,1 triliun itu digunakan salah
satunya untuk membeli uninterruptible power supply (UPS) untuk kantor
kelurahan dan kecamatan di Jakarta Barat. Ahok pun melakukan pengecekan
terkait pembelian UPS itu.
"Saya tanya sama lurah saya, apa betul
anda mau membeli UPS seharga 4,2 miliar. Lurah-lurah mengatakan kami
enggak pernah masukin barang itu pak. Berarti kan barang yang ditemukan
BPKP dulu ini barang siluman, tiba-tiba muncul. Seluruh kota Jakarta
Barat, tiap lurah, camat, diberikan UPS 4,2 miliar. Masuk akal gak?"
tuturnya.
Ketika pengesahan Raperda APBD DKI 2015,
Ahok menegaskan tidak tercantum anggaran Rp 12,1 triliun itu. "Ya
setelah paripurna, pengesahan tiga hari mereka sibuk crop, sibuk tengah
malam, kan kita punya intel nih, masukin Excel potong 10-15 persen.
Masukin duit versi dia, tanda tangan terus print out kirim ke saya. Dia
ingin ini yang saya pakai, kirim ke Kemendagri," ujarnya.
Ahok menyatakan Pemprov DKI menyerahkan
APBD DKI 2015 yang disahkan di paripurna. Bukan, APBD DKI yang telah
diubah-ubah oleh oknum DPRD.
"Yang saya kirim yang sudah disahkan di
paripurna, bukan versi mereka. Kalau enggak mau begitu buat apa ada
paripurna? Begitu ketok palu langsung kita kirim ke Kemendagri," kata
Ahok.
Ahok mengaku tidak takut keputusannya
itu membuat posisinya sebagai gubernur akan terancam. "Saya sudah
putusin lebih baik diturunkan dari gubernur daripada Rp 12,1 triliun
dipakai buat belanja yang enggak masuk akal," tandasnya. (gil/jpnn)
PENGGUNAAN hak angket
oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
semakin menguat. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga telah
bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Prasetio mengungkapkan, syarat pengajuan
hak angket terhadap kebijakan Ahok sudah terpenuhi. Dari minimal 15
persen anggota dewan yang disyaratkan untuk mengajukan hak angket, kini
justru sudah mencapai 90 persen atau lebih dari cukup.
"Saya pastikan hak angket bisa jalan.
Sudah 90 persen atau 95 orang anggota dewan menandatangani hak angket,"
ujar dia sebelum bertemu Djarot di Balai Kota DKI.
Hak angket, sambung Prasetio, untuk
melakukan penyelidikan terhadap sebuah kebijakan pemerintah yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi bentuk
investigasi suatu masalah.
Menurut dia, ini merupakan hak dan kewajiban DPRD yang harus dihormati. DPRD DKI memiliki wewenang dalam hal budgeting. Sehingga sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan DPRD dalam segala hal yang berkaitan dengan itu, termasuk soal APBD.
Dia berharap agar Ahok tidak menganggap
semua anggota dewan menipunya. "Dan saya ini setara dengan gubernur loh,
bukan oknum," sindir pria yang akrab disapa Pras ini.
Pras menilai, tingkah laku dan perkataan Ahok banyak yang tidak beretika. Padahal, banyak terobosan yang dilakukan Ahok.
"Saya sepakat dengan ide-ide Ahok
(Basuki), saya suka karena punya terobosan. Kita bisa buktikan di
mana-mana. Tetapi etika dia sebagai pemimpin itu yang tidak dia punya.
Saya selalu jagain dia lho, tapi masa saya dibilang oknum. Kan gila.
Sampai kapan saya jagain dia terus," tukas dia.(wok/pes)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama berencana melaporkan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan
Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketika dikonfirmasi soal itu, Wakil
Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengaku tidak mempermasalahkan langkah
yang ditempuh Ahok. Bahkan, ia menyebut upaya Ahok itu didasari atas
kepanikan.
"Dia mau laporin juga terserah. Itu tipe
orang panik. Makanya dia obrak abrik ke mana-mana," kata Taufik di
Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/2).
Taufik menjelaskan anggota Dewan sepakat
untuk mengajukan hak angket kepada Ahok. Ia menyebut pemberhentian
merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan.
"Enggak bisa ada jalan keluar. Solusinya cuma satu, berhenti," ujar Taufik, politikus Partai Gerindra itu..
Dalam kesempatan ini Taufik sempat
membubuhkan tanda tangan dalam kain bertuliskan dukungan tanda tangan
anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam kain itu terdapat nama-nama fraksi di
DPRD DKI Jakarta yang setuju hak angket.
Taufik menjadi orang pertama yang
membubuhkan tanda tangan. Selain Taufik, anggota DPRD dari Fraksi Hanura
Muhammad Ongen Sangaji juga ikut menandatangani. Sejumlah anggota DPRD
DKI seperti dari PPP, PKS, NasDem, Demokrat, Golkar, dan PAN juga ikut
tanda tangan.
Terpisah, Ahok membantah pernyataan
Taufik bahwa dirinya panik. Hanya saja, ia memiliki keinginan untuk
membuat bangkrut orang yang melakukan korupsi.
"Gue mana ada panik. Gue mau bikin
bangkrut kalau yang main korupsi, gue mau kenakan tindakan pidana
pencucian uang," tandas Ahok. (gil/jpnn)
Kebijakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatrol gaji
pegawainya dinilai bermasalah. Pasalnya, hingga saat ini Pemprov DKI
belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan
MenPAN-RB No. 34/2011 dan PermenPAN-RB No. 39/2013.
"Saya ingatkan gubernur Jakarta untuk
segera memvalidasi kelas jabatannya sebelum menetapkan tunjangan kinerja
daerah (TKD) kepada pegawainya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birorkasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta,
Rabu (25/2).
Yuddy menambahkan, dalam Pasal 79 UU
No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji
yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Sedangkan Pasal 80 menyebutkan, selain
gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari kinerja dan
kemahalan serta fasilitas lainnya. "Jadi dasar pemberian tunjangan pakai
itu, jangan yang lain," tambah Yuddy.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta
telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS dengan komponen gaji
pokok. Selain itu, ada berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja
statis, kinerja dinamis dan transportasi (untuk pejabat struktural). (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih