Merdeka.com - Sebelum masa Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan merupakan 2 kementerian terpisah. Kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, organisasi Kementerian Lingkungan Hidup yang dulu memiliki 7 (tujuh) kedeputian telah berubah total. Kini, dengan menjadi menteri teknis, tidak ada lagi kedeputian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ada adalah perangkat operasional yang dikendalikan melalui Direktorat Jendral (Ditjen), sebanyak 9 (sembilan) Ditjen.
Selengkapnya organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tertuang dalam Pepres No. 16/2015 adalah terdiri atas Sekretariat Jendral; Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim; Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu terdapat Inspektorat Jendral; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi; Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah; Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional; Staf Ahli Bidang Energi; Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam; dan Staf Ahli Bidang Pangan.
Dalam Perpres ini disebutkan, di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.
"Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 itu.
Pasal 62 dalam Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres ini.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 135 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 sepanjang mengatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan REDD+); dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih