Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD DKI, Muhammad Ongen Sangaji menjadi pemimpin penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Penggunaan hak angket sudah disepakati lewat rapat paripurna DPRD DKI beberapa saat lalu.
"Ketua Panitia Hak Angket adalah Pak Ongen Sangaji," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Kantor DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Ketua Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak, ditanyai terpisah di lokasi yang sama, menyatakan Wakil Ketua Panitia Hak Angket dijabat oleh Inggard Joshua dari Fraksi Partai NasDem.
"Itu hasil kesepakatan bersama dalam rapat gabungan pimpinan," kata Jhonny.
DPRD melancarkan hak angketnya kepada Ahok karena ingin menyelidiki APBD 2015 plus menyoroti soal pelanggaran etika yang dilakukan Ahok selaku Gubernur DKI. Soal APBD, menurut Jhonny, yang dibawa Ahok ke Kementerian Dalam Negeri adalah APBD yang belum jadi.
APBD yang sudah disahkan lewat rapat paripurna malah tidak dibawa ke Kemendagri, yaitu yang memuat dana Rp 12,1 triliun. Dana ini disebut Ahok sebagai 'dana siluman'.
"(APBD yang memuat 'dana siluman') Itu sudah dibahas di paripurna, dia aja yang 'curigation'. Padahal dia nggak boleh coret APBD yang sudah disahkan. Dia nggak punya kewenangan ngutak-atik. Sebenarnya ada satu kartu truff yang bisa diambil Ahok (bila tidak setuju 'dana siluman'), yaitu dana itu tidak dilaksanakan dan akhirnya anggaran itu menjadi dana yang tak terserap (tapi Ahok menurut Jhonny tak mengambil kartu truff ini)," tutur Jhonny
Rencananya, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung, panitia hak angket akan bekerja kurang dari dua bulan.
Sebelumnya, Ahok sendiri mengungkapkan bahwa anggaran siluman Rp 12,1 triliun itu muncul begitu saja setelah sidang paripurna pengesahan APBD pada 27 Januari yang lalu. Ini dinyatakan Ahok karena DPRD tak memasukkan anggaran apapun saat sebelum paripurna.
"Sebelum paripurna itu mereka nggak masukin apapun. Makanya saya heran kan masa paripurna nggak ada berkas yang di-print out keluar. Mereka bilang gampang-gampang. Waktu dalam rapat ada nggak ketua menyerahkan berkas? Nggak ada," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2) malam.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terkait kebijakannya yang memberikan tunjangan besar ke PNS DKI. Ahok menyebut itu bukan masalah besar, sebaliknya dirjen kementerian yang kerap menyalahi aturan.
"Dia nggak menolak, makanya kita mau bikin tertulis secara beliau bahwa honor tim penggendali teknis, honor lelang, honor pengawasan segala macam itu lebih besar daripada gaji yang diterima sekarang sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
"Sebetulnya orang menyalahi aturan banyak dirjen-dirjen yang terima Rp 200 juta-Rp 300 juta itu melanggar nggak? Kan melanggar," imbuhnya.
Menurut Ahok, anggaran belanja pegawai DKI mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pada 2014, anggaran belanja DKI mencapai 30 persen.
"Lebih murah masih 24 persen, dibanding dulu lebih gede, 30 persen lebih jadi salah dimana? Cuma kesanya saja. Artinya kan kita transparan, dulu yang nerima honor PNS berapa ratus juta semua diam-diam saja nggak ada yang tahu, ada yang tahu nggak tuh dirjen kementerian terima duitnya lebih gede-gede, nggak ada yang ngumumin kan?" sebut suami Veronica Tan tersebut.
"Pura-pura saja, kalau kita kan kita buka semua, kita buka kok semua," lanjutnya.
Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial.
"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).

No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih