JAKARTA, KOMPAS.com — Selain melaporkan kepala sekolah dengan alasan diskriminasi, orangtua siswa SMA 3 Setiabudi juga melaporkan Erick ke Polda Metro Jaya. Erick (32) dilaporkan atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh orangtua salah satu anak, MTP (45).
Berdasarkan pengakuan dia, anaknya, HJ, menerima tindakan pencabulan dari Erick. "Menurut pelapor, terlapor meraba bagian tubuh korban," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2015).
Keterangan dari MTP, kejadian pelecehan tersebut dimulai saat Erick mencoba merampas sepeda motor milik seorang siswa bernama EM di dekat SMA 3 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat itu, Erick mengaku sebagai polisi. Namun, karena curiga bau alkohol dari mulut Erick, EM tidak langsung memberikannya dan meminta Erick menunjukkan identitas. Tak lama datanglah HJ dan PC. [Baca: Disdik Jakarta Selatan: Hukuman Siswa SMAN 3 Sudah Benar]
Kemudian, Erick malah melecehkan HJ dengan memegang bagian tubuh siswi kelas XII itu. HJ pun sontak berteriak. PC mengajak HJ dan EM untuk meninggalkan tempat tersebut. Namun, Erick justru membentak-bentak, bahkan sampai akan memukul mereka.
Karena merasa terancam, PC pun memukul Erick dengan dibantu beberapa teman lainnya, yaitu PR, AE, dan MR. Atas tindakannya itu, Erick mengalami luka-luka di sekujur tubuh hingga tulangnya retak.
Warga yang melihat kejadian itu lantas melaporkannya kepada pihak sekolah. Sekolah kemudian memberikan hukuman berupa skors kepada enam siswa. "Atas laporan ini, polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Martinus.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih